Pembentukan Payung Hukum Wajib Halal Bagi Pedagang Daging di Mukomuko

Pembentukan Payung Hukum Wajib Halal Bagi Pedagang Daging di Mukomuko

Pemkab Mukomuko Dorong Pembentukan Payung Hukum Wajib Halal Pedagang Daging-Poto ilustrasi-

 

 

RBI, MUKOMUKO - Pemkab Mukomuko sekarang ini mendorong terbentuknya payung hukum wajib halal bagi pedagang daging sapi dan ayam di daerah ini.

Hal ini untuk menjamin kehalalan daging dan ayam yang beredar di tengah masyarakat. 

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Amri Kurniadi, S.Ag mengatakan, pihaknya sekarang ini sedang merancang payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) mengenai label halal di setiap tempat penjualan daging sapi maupun daging ayam. 

BACA JUGA:Sekda Mukomuko Cek Satu-Persatu Capaian Serapan APBD perubahan di Semua OPD

BACA JUGA:Hasil Panen Benih Padi Inpari 32 di Seginim Bagus Sekali, Bisa Wujudkan Ketahanan Pangan

Dijelaskannya, pembentukan Perda label halal daging dan ayam ini akan melibatkan sejumlah pihak. Diantaranya Kantor Kemenag dan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mukomuko. 

 

"Hal itu sangat penting agar daging yang dijual dan yang dikonsumsi oleh konsumen lebih terjamin. Terkait Perda ini, kami akan menggelar rapat dulu dengan Kemenag dan MUI Kabupaten Mukomuko. Kami akan minta arahan dulu. Kalau regulasi sudah kami siapkan, tinggal nanti dibahas saja," ungkap Amri kepada wartawan, kemarin. 

 

Ia menjelaskan, dalam Perda label halal daging ini nanti kemungkinan ada beberapa ketentuan. Diantaranya soal proses penyembelihan. Seperti diketahui, terang Amri, penyembelihan hewan dalam Agama Islam ada aturan-aturan yang mesti diikuti. 

 

Juga akan ada poin bahwa setiap hewan yang dipotong dan dagingnya dijual harus sehat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan. Dan di tempat penjualan daging, selain ada label halal dari MUI, juga harus ada jaminan kesehatan yang diterbitkan oleh BPOM.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: