Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan di Seluma Dibacakan, 2 Terdakwa Ajukan Esepsi

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan di Seluma Dibacakan, 2 Terdakwa Ajukan Esepsi

Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan di Seluma menyeret sejumlah nama besar, yakni Murman Effendi yang pernah menjabat Bupati Seluma, Rosnaini Abidin selaku mantan Ketua DPRD Seluma, Mulkan Tajudin mantan Sekretaris Daerah-Windi-

radarbengkuluonline.id - Sidang perdana kasus dugaan korupsi tukar guling lahan seluas 19 hektare antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (14/11). 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Murman dan tiga terdakwa lainnya.

Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan di Seluma menyeret sejumlah nama besar, yakni Murman Effendi yang pernah menjabat Bupati Seluma, Rosnaini Abidin selaku mantan Ketua DPRD Seluma, Mulkan Tajudin mantan Sekretaris Daerah, serta Jasran, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma. 

Mereka diduga terlibat dalam skandal tukar guling lahan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp19,5 miliar.

JPU mendakwa keempat terdakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Kejari Geledah BKD dan Kantor Bupati

BACA JUGA:Tukar Guling Lahan, Mantan Bupati, Ketua DPRD dan Sekda Seluma Ditetapkan Tersangka

Terdakwa juga didakwa dalam Pasal 12 Huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperkuat oleh ketentuan dalam KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, dua terdakwa, Murman Effendi dan Rosnaini Abidin, melalui kuasa hukum mereka mengajukan esepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. 

Ahmad Syahrul, kuasa hukum Murman, mempertanyakan keabsahan data yang digunakan oleh JPU.

 

 

“Tidak ada kejelasan antara tanah yang sudah dibebaskan oleh Bengkulu Selatan dengan tanah tukar guling tersebut. Jika memang ada peta, harusnya jelas apakah termasuk 19 hektare yang dimaksud atau tidak,” ujar Ahmad. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: