Keterlaluan Jika Gaji Karyawan Swasta Provinsi Bengkulu Masih Dibawah UMP Tahun 2025
Dewan Soroti Kenaikan UMP 2025 di Provinsi Bengkulu, Keterlaluan Jika Gaji Karyawan Swast Provinsi Bengkulu-Poto ilustrasi-
Ia juga mengingatkan bahwa peraturan yang mengatur mengenai besaran upah minimal di daerah harus mencerminkan keseimbangan antara kondisi ekonomi daerah dan daya beli masyarakat.
"Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2024 menunjukkan angka honor untuk tenaga honorer seperti pramusaji dan office boy saja mencapai Rp2.618.000. Ini artinya, UMP Bengkulu tahun depan harus lebih tinggi dari itu," sindir Usin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si, memberikan pernyataan terkait prediksi kenaikan UMP tahun 2025.
Ia menyebutkan bahwa meski angka pasti kenaikan belum dapat diprediksi, namun pihaknya optimis bahwa UMP Bengkulu akan mengalami peningkatan.
"Kami belum bisa memprediksi persentase kenaikan secara pasti, tetapi yang jelas, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan UMP harus sudah dilakukan paling lambat tanggal 21 November," ujar Syarifudin.
Namun, Syarifudin menambahkan bahwa untuk besaran final UMP tahun 2025, pihaknya masih harus menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini Kemenaker tengah menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto, dan sambil menunggu keputusan tersebut, pihaknya terus melakukan koordinasi terkait penetapan UMP.
“Ekonomi di Provinsi Bengkulu tumbuh dengan baik, dan kita berharap UMP tahun depan akan mengalami kenaikan. Tapi kami masih menunggu keputusan dari Kemenaker,” jelas Syarifudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: