Duaarr, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko Naik Penyidikan
Duaarr, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Mukomuko Naik Penyidikan -Seno-
Radarbengkuluonline.id- Mengejutkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (Perdin) tahun anggran 2023 di Sekretariat DPRD Mukomuko naik status penyidikan.
Rupanya, Kejari Mukomuko sudah melakukan tahap awal pengusutan yakni penyelidikan sejak bulan Oktober 2024 lalu.
Penyelidikan itu dilakukan atas dasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2024 terkait dugaan kelebihan bayar Perdin dengan nominal mencapi miliaran rupiah.
BACA JUGA:Ada Temuan BPK di Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Selatan
"Kejari Mukomuko mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD terkait perjalanan dinas. Sebagaimana LHP BPK ada temuan yang cukup pantastis," ujar Kajari Mukomuko Yusmanelly SH., MH melalui Kasi Pidsus, Agrin Nico Reval SH, MH dalam keterangannya, Jumat, 22 November 2024.
"Sudah kita naikan menjadi penyidikan," tegas Agrin menyambung keterangan.
Kasi Pidsus menerangkan, pada proses penyelidikan sebelumnya, belasan saksi sudah diperiksa.
Katanya, dari pagu anggran Perdin mencapai Rp 10 miliar, dari hasil keterangan saksi, semakin menguatkan ada dugaan unsur pidana berupa dugaan markup dan fiktif.
"Belasan saksi yang kami panggil, keteranganya semakin memperkuat dugaan adanya markup dan fiktif," ungkapnya.
Agrin mengatakan, akan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi guna melengkapi keterangan dan mencari alat bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: