KPU Provinsi: Pilkada 2024 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal, Meski Cagub Diperiksa KPK

KPU Provinsi: Pilkada 2024 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal, Meski Cagub Diperiksa KPK

Pilkada 2024 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal, Meski Cagub Diperiksa KPK-Ist-

 

 

 

Radar Bengkulu - Pilkada 2024 di Provinsi Bengkulu tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, meskipun memasuki masa tenang ada salah satu calon gubernur saat ini tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu sore, 24 November 2024, di Aula Demokrasi Kantor KPU Provinsi Bengkulu.

Rusman menegaskan, tahapan Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 untuk pencoblosan akan tetap berlangsung, meskipun ada isu mengenai pemeriksaan terhadap calon gubernur yang juga Gubernur Bengkulu saat ini. 

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Tidak Libur Pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024

"Kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan media bahwa KPU Provinsi Bengkulu akan tetap melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pada tanggal 27 November, kita tetap akan melakukan pencoblosan," ujar Rusman dengan tegas.

Lebih lanjut, Rusman menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan seluruh tahapan Pilkada, termasuk distribusi logistik ke tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah yang sulit dijangkau. 

"Pada 25 November, kami mulai mendistribusikan logistik ke TPS-TPS yang terletak di daerah sulit, dan pada 26 November, kami pastikan seluruh logistik akan sampai ke seluruh TPS di Provinsi Bengkulu," tambahnya.

Meski isu pemeriksaan terhadap calon gubernur beredar luas di masyarakat, Rusman menegaskan bahwa KPU tetap berfokus pada kelancaran tahapan Pilkada. 

"Kami akan fokus pada pelaksanaan tahapan Pilkada, tidak ada perubahan terkait jadwal yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah pemeriksaan oleh KPK dapat berujung pada pembatalan status calon gubernur, Rusman merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, khususnya Pasal 16.

Menurutnya, jika terdapat calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum pada H-29 atau hingga hari pemungutan suara, maka KPU wajib menyampaikan informasi tersebut ke KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan KPPS untuk diperbarui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: