Laporan Hasil Rilis KPK, Bawaslu Periksa Saksi Dugaan Money Politics di Provinsi Bengkulu

Laporan Hasil Rilis KPK, Bawaslu Periksa Saksi Dugaan Money Politics di Provinsi Bengkulu

Laporan Hasil Rilis KPK, Bawaslu Periksa Saksi Dugaan Money Politics di Provinsi Bengkulu-Poto ilustrasi-

 

 

Radar Bengkulu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memeriksa sejumlah saksi pada Jumat (29/11/2024) terkait laporan dugaan praktik money politics (MP) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Laporan tersebut mengaitkan setidaknya tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang diduga terlibat dalam aktivitas politik uang untuk mendukung salah satu pasangan calon.

"Iya, saya tadi dimintai keterangan terkait laporan dugaan tersebut. Dalam pemeriksaan itu, saya hadir sebagai masyarakat biasa," ungkap Riswan, salah satu saksi yang diperiksa.

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Ajak Awasi Money Politik di Masa Tenang Pilkada

Menurut Riswan, selama pemeriksaan, ia diberikan beberapa pertanyaan terkait dugaan kasus tersebut, termasuk kesediaannya menjadi saksi untuk mendukung laporan yang telah disampaikan kepada Bawaslu.

"Saya bersedia menjadi salah satu saksi dalam kasus ini. Saya ingin menegakkan kebenaran karena praktik seperti ini mencederai proses demokrasi di daerah kita. Demokrasi harus berjalan jujur dan adil," tegas Riswan.

BACA JUGA:Profil Guru Kuswanto Dijuluki 'Manusia Pohon' dan Mendapatkan Apresiasi Anugerah Guru Hebat Indonesia

Menanggapi laporan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menyatakan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti laporan ini dengan serius.

Dalam prosesnya, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kemarin, kami sudah melakukan pembahasan pertama dengan Gakkumdu, dan hari ini kami meminta klarifikasi dari pelapor serta saksi terkait," ujar Eko.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki waktu lima hari untuk melakukan pemeriksaan dan analisis sebelum memutuskan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana pemilu.

"Kami rampungkan dulu proses klarifikasi dari pelapor dan saksi-saksi. Setelah itu, barulah kami dapat menyimpulkan apakah laporan ini masuk ke ranah pidana pemilu atau tidak," tambah Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: