Menanti Hasil Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu Masih Berlangsung

Menanti Hasil Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu Masih Berlangsung

Menanti Hasil Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu-Poto ilustrasi-

 

 

RADAR BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu saat ini tengah fokus memantau proses rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di sembilan kabupaten dan satu kota se-Provinsi Bengkulu.

Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan telah dimulai sejak 29 November 2024 dan akan terus berlanjut secara berjenjang hingga tingkat provinsi.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, menjelaskan, jadwal rekapitulasi di tingkat kecamatan bervariasi di setiap daerah.

BACA JUGA:Kabar Bagus, APBD 2025 Mukomuko Masih Akomodir Program Seragam Sekolah dan BPJS Gratis

BACA JUGA:Kanwil Kemenag Bengkulu Monitoring Pengelolaan Dana BOS di MIN 5 Bengkulu Tengah

Misalnya, satu kecamatan di Kota Bengkulu memberikan batas akhir pada 2 Desember 2024.

Sementara itu, rekapitulasi di Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki batas waktu paling lama hingga 3 Desember 2024.

"Proses rekapitulasi dimulai pada 29 November di beberapa tempat. Sementara daerah lain memulainya pada 30 November. Jadwal akhirnya pun bervariasi," ujar Sarjan.

Sarjan menekankan bahwa rekapitulasi dilakukan secara berjenjang. Itu dimulai dari tingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota, hingga akhirnya mencapai tingkat provinsi. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil akhir perhitungan suara yang resmi.

“Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota akan berlangsung pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Setelah itu, hasil untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akan diselesaikan di tingkat kabupaten/kota. Sementara itu, hasil rekapitulasi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur akan diserahkan ke KPU Provinsi,” jelas Sarjan.

Tahapan ini, menurutnya, menjadi bagian dari komitmen KPU untuk memastikan hasil pemilu dihitung secara transparan dan akurat. Proses berjenjang ini juga bertujuan untuk mengakomodasi setiap laporan dan masukan yang mungkin timbul di berbagai tingkatan.

Untuk hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi Bengkulu telah menjadwalkan rapat pleno terbuka sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024. Pleno ini akan berlangsung mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: