Pengakuan Pengedar Sabu Bikin Kaget, Jual Narkoba untuk Beli Kebun Sawit
Pengedar Sabu Ditangkap di Rumah RK, Hasil Penjualan Diniatkan Beli Kebun Sawit -Seno-
Tersangka, lanjut dijerat Kasat, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumnya, paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres," demikian Aritonang.
Jual Sabu untuk Beli Kebun Sawit
Tersangka BS kepada wartawan mengaku mendapatkan barang haram sabu dari daerah Pekan Baru melalui kenalananya di sana. Ia mengatakan sudah dua kali membeli barang dari temannya di Pekan Baru dan diedarkan di wilayah Mukomuko.
BS yang mengaku sebagai petani sawit ini mengatakan, dirinya nekat menjual narkoba demi memenuhi cita-citanya menambah kebun sawit. Hasil penjualan sabu-sabu ia niatkan untuk membeli kebun sawit seluas 2 hektar.
"Rencananya kalau barang sudah laku semua, mau dibelikan kebun sawit. Luasnya sekitar 2 hektar," singkat BS. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: