Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kaur Terancam Gagal Digelar Tahun 2025

Pemilihan Kepala Desa  di Kabupaten Kaur Terancam Gagal Digelar  Tahun 2025

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, Suhadi,ST-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kaur - Pemerintah Kabupaten Kaur seharusnya bisa melangsungkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2025 untuk empat desa yang tidak memiliki Kepala Desa atau kekosongan kepemimpinan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Suhadi,ST mengatakan, terkait dengan empat kepala desa yang dijabat oleh Pejabat Sementara (PJs) seharusnya Pilkades bisa dilangsungkan tahun 2025. Karena di anggaran tahun 2025 sudah pengesahan anggaran dan masih tahap evaluasi Gubernur, setelah mencermati rencana anggaran tahun 2025 anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) itu rupanya belum tercover.

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Kaur Rilis Capaian Kinerja Tahun 2024

BACA JUGA: Anggaran Dana Desa di Kabupaten Kaur Berkurang

 

"Ada dua opsi Pemilihan Kepala Desa bagi empat desa di Kabupaten Kaur bisa dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 atau diusulkan di rencana kerja anggaran tahun 2026 atau desa yang dijabatan oleh Pejabat sementara (PJs) bisa melaksanakan Pilkades secara swadana secara mandiri," ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur Suhadi,ST usai rapat kerja di DPRD Kabupaten Kaur, Senin, 9 Desember 2024.

Dikatakan Suhadi, Pilkades secara mandiri ini juga belum ada koordinasi dengan pihak pemerintah desa tersebut. Apa desa tersebut siap atau tidak Pilkades secara mandiri. Nanti, akan dikoordinasikan secepatnya. Pihaknya akan berupaya untuk Pemilihan Kepala Desa di tahun 2025, sebab akan lebih baik lagi desa dipimpin oleh Kepala Desa definitif.

BACA JUGA:1.053 Peserta Pelamar PPPK Kaur Akan Mengikuti Tes 11 Desember 2024

BACA JUGA:Nilai Rapor Meningkat, SDN 72 Kaur Mendapat Dana BOS Kinerja

 

"Kepemimpinan Kepala desa definitif lebih baik lagi ketimbang dijabat oleh PJs terlalu lama," sampainya.

Adapun empat desa yang semestinya harus ada kepemimpinan kepala desa definitif yakni, Desa Kedataran Kecamatan Maje dan Desa Talang Besar, Kecamatan Padang Guci Hilir. Kedua kepala desa ini meninggal dunia.

BACA JUGA:Pemda Kaur Fasilitasi Penyelesaian Konflik ASBS dan FPWK Dengan PT. Dinamika Selaras Jaya

BACA JUGA:Dua Orang Nelayan Bengkulu Selatan Ditemukan Terapung di Pantai Seranjangan Kaur, 1 Orang Masih Dicari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu