Alhamdulillah, Ini Hasil Kepatuhan Pelayanan Publik Pemda Bengkulu Selatan 2024
Ini Hasil Kepatuhan Pelayanan Publik Pemda Bengkulu Selatan 2024-Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Manna - Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayan publik.
Dalam hal ini, disampaikan bahwa hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan terhadap Pejabat dan Unit Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu selatan.
BACA JUGA:Ini Tujuannya Pemerintah Bengkulu Selatan Lakukan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi
BACA JUGA:Dharma Wanita Persatuan Bengkulu Selatan Peringati Hari Ulang Tahun
"Alhamdulillah, dari hasil penilaian yang dilakukan oleh pihak Ombusman,tingkat kepatuhan kita dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan prima,saat ini untuk tahun 2024 kita mendapatkan hasil penilaian dengan Nilai 95, 27 (Zona Hijau). Mategori A kualitas tertinggi,"papar Kepala Ortala Sekda Bengkulu Selatan Suwito MM via telpon Sabtu (14/12).
Untuk itu juga, dengan diberikannya hasil penilaian oleh Ombudsman RI, meminta juga kepada setiap Kepala Daerah agar memberikan apresiasi ataupun penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara(ASN),ataupun kepada pemimpin yang pada unit pelayanannya mendapatkan penilaian mulai dari 78,00 sampai 100 sesuai yang tercantum didalam rekapitulasi.
BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan- Kaur Bersihkan Saluran Air
BACA JUGA: Dinas Perdagangan Bengkulu Selatan Tertibkan Pedagang di Pasar Kota Medan
Inilah Piagam Penghargaan yang diterima Bengkulu Selatan dari Ombudsman-Fahmi-radarbengkulu
Salah satu apresiasi yang bisa diberikan kepada unit pemberian pelayanan bisa berupa memberikan prioritas anggaran kepada unit tersebut,agar nantinya bisa menyempurnakan serta meningkatkan pelayanan publik. Sekaligus langkah antisipasi terhadap kemungkinan turunnya muti pelayanan akibat terkendala anggaran.
Ia terus memberikan bimbingan kepada ASN atau unit yang mendapatkan nilai mulai dari 00 sampai 77,00 agar nantinya bisa meningkatkan pelayanan publik yang diberikan.Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi dan konsep pelayanan yang diinginkan oleh masyarakat. Selain itu, berkoordinasi kepada Ombudsman disetiap perwakilan daerah dalam upaya perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik.
BACA JUGA:Dua Orang Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan di Bengkulu Selatan Telah Diamankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu