Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Perumahan

 Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Perumahan

Tersangka saat digiring ke mobil tahanan-Agus-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Benteng - Lagi, Kejari Kabupaten Benteng menetapkan tersangka baru dalam kasus pemberian fasilitas Kredit Pengadaan Lahan (KPL) dan Kredit Yasa Griya (KYG) atau perumahan subsidi yang berlokasi di desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang.

Sementara itu, Kajari Benteng Firman Halawa melalui Kasi Intel Marjek Ravilio menjelaskan, proyek senilai Rp 5,5 miliar di Desa Taba Jambu dinilai mengalami penyimpangan dana, mulai dari analisa kredit hingga pengadaan perumahan.

BACA JUGA: Pemda Bengkulu Tengah Sedang Matangkan Lokasi Pasar Harian

BACA JUGA:Murid MIN 2 Bengkulu Tengah Gelar Studi Edukasi di Museum dan Perpustakaan Daerah

 

"Kami menetapkan satu tersangka baru ZR yang memiliki jabatan sebagai eks Branch Manajer Bank BTN Cabang Bengkulu," tegasnya, kemarin (17/12). 

Dijelaskan dia, Kejari Benteng sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka. Yakni DU, mantan Branch Manajer Bank BTN Cabang Bengkulu saat ini, TG, Penanggungan Jawab Lapangan developer PT ACP, RZ selaku Analis Kredit pada Bank BTN Cabang Bengkulu dan AP, pemilik developer. 

BACA JUGA:Anggota Paskibraka Bengkulu Tengah dan Panitia Terima Reward

BACA JUGA: Sudah Sepakat, Upah Minimum Kabupaten Bengkulu Tengah Naik

 

"ZR langsung kami tahan pasca pemeriksaan selama 20 hari," tegasnya.

Ditambahkan dia, para tersangka terkena pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang pidana korupsi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu