Waduh! Oknum Anggota DPRD Kota Bengkulu Digugat Rp 1,5 Miliar

Waduh! Oknum Anggota DPRD Kota Bengkulu Digugat Rp 1,5 Miliar

Kasus perdata yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Bengkulu inisal Fa terus bergulir. Ia digugat sebesar Rp 1,5 miliar oleh Dinmar-Ist-

Radar Bengkulu - Kasus perdata yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Bengkulu inisal Fa terus bergulir.

Ia digugat sebesar Rp 1,5 miliar oleh Dinmar, seorang pengusaha, atas dugaan wanprestasi dalam kesepakatan jual beli tempat hiburan.

Gugatan ini kini telah mencapai tahap replik atas duplik tergugat, dan pada bulan depan akan memasuki sidang lapangan.

Kuasa hukum penggugat, Yasrizal, SH, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat tindakan tergugat yang dianggap melanggar kesepakatan.

 "Dalam replik, kami menilai tergugat selaku penjual telah melakukan wanprestasi, yang berdampak merugikan klien kami baik secara materil maupun immateril," ujar Yasrizal 

BACA JUGA:Mobil Keluarga Terbaik, SUV vs MPV, Pilihan Kendaraan Nyaman untuk Perjalanan Jauh

BACA JUGA:Ribuan Honorer di Provinsi Bengkulu Belum Menerima Kepastian Status Kepegawaian

Menurut Yasrizal, permasalahan ini bermula dari kesepakatan jual beli usaha hiburan yang tidak direalisasikan sebagaimana mestinya oleh tergugat.

Usaha yang berlokasi di kawasan strategis Jalan Pariwisata, Pantai Panjang, Kota Bengkulu, tersebut mencakup karaoke, televisi, dan sejumlah aset penting.

"Kami meminta majelis hakim untuk memerintahkan pengembalian usaha dan seluruh aset yang diperjualbelikan kepada klien kami, agar proses jual beli dapat dilanjutkan sesuai perjanjian awal," tegas Yasrizal.

 

Selain meminta pengembalian aset, penggugat juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 500 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika oleh tergugat. Tidak hanya itu, ganti rugi immateril sebesar Rp 1 miliar juga menjadi salah satu poin dalam gugatan. 

 

"Kerugian immateril ini mencakup kerugian moral, reputasi, dan kerugian lainnya yang diderita klien kami akibat tindakan tergugat," tambah Yasrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: