Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Terpilih Tunggu Surat MK
Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Terpilih Tunggu Surat MK-Ist-
"Kami akan memedomani aturan yang berlaku dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur," kata Anggi.
Sementara itu sebelum Kuasa hukum pasangan Dedy-Agi, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan sengketa Pilkada dengan nomor perkara 21/P-KOT/PAN/MK/12/2024 dilakukan atas permintaan langsung dari kliennya.
"Pencabutan ini telah kami proses dan suratnya sudah ditandatangani bersama," ungkap Sasriponi.
Ia menambahkan, fisik surat pencabutan telah disiapkan untuk segera diserahkan ke MK.
"Kami berharap pencabutan ini dapat diproses dengan lancar dan perkara tersebut dicoret dari register perkara MK," tambahnya.
Lebih jauh, Sasriponi mengungkapkan alasan pencabutan bersifat prinsipil. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan antara pasangan Dedy-Agi dan Dedy-Ronni.
"Dengan pencabutan ini, kami nyatakan bahwa semua permasalahan telah selesai. Ini menunjukkan adanya kedewasaan dalam berpolitik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: