Hasil Operasi Pekat Nala II, Polres Kaur Musnahkan Barang Bukti
Kapolres Kaur ,AKBP. Yuriko Fernanda,SH,S.IK,MH memimpin pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Nala II tahun 2024-Hendri-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Kaur - Kepolisian Resort Kaur memusnahkan barang bukti Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala II Tahun 2024 hasil kerja personel selama 15 hari mulai dari 4 - 18 Desember yang dilaksanakan dilapangan Satya Haprabu Polres Kaur pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pemusnahan barang bukti hasil Pekat Nala II 2024, dipimpin langsung Polres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda,SH,MH didampingi PJU Polres Kaur, dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik Setda Kaur Hopalara,S.Pd, Forkopimda, Kepala OPD yang hadir.
BACA JUGA:Motifnya Belum Diketahui, Nenek dan Cucu Ditemukan Bersimbah Darah di Kaur
BACA JUGA:Asisten I Setda Kabupaten Kaur Hadiri Pelantikan Siswa SPN Bukit Kaba
Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH,S.IK,MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kerja personel Polres Kaur pada Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala II Tahun 2024 selama 15 hari dimulai dari 4 - 18 Desember 2024. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan suasana kondusif, aman dan tertib di Kabupaten Kaur dengan memusnahkan ratusan botol miras, Sajam dan Pil Samcodin.
"Pemusnahan ini upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti, dengan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap penyakit masyarakat," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Lindungi Masyarakat, Bupati Kaur Serahkan 7.130 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan
BACA JUGA:Baru 60 Persen, Pemda Kaur Kejar Target PAD Tahun 2024
Polres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda,SH,S.IK,MH sedang memusnahkan barang bukti hasil Operasi Pekat Nala II tahun 2024-Hendri-radarbengkulu
Polres Kaur berhasil mengamankan lima orang, beserta botol minuman keras yang berjumlah 288 botol miras dengan rincian 262 botol Vodka, 17 botol Mansion House, 3 botol Kawa-Kawa anggur hijau besar, 2 botol anggur merah besar, 1 botol anggur merah kecil, 1 botol anggur putih besar,2 botol Newport Kuning kecil, 5 liter tuak, 1 buah geber aduan ayam, dua ekor ayam aduan, dua senjata tajam berupa, satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang 30 cm bergagang kayu warna coklat dan sarung kulit warna coklat, semua hasil target operasi.
"Selain itu Polres Kaur berhasil mengamankan empat orang dengan barang bukti berupa 26.300 butir obat jenis Samcodin, 560 butir obat jenis seledryl," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu