Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Kaur Siap Dibayarkan

Gaji Kepala Desa  dan Perangkat Desa Kabupaten Kaur Siap Dibayarkan

Kabid Perbendaharaan BKAD Kabupaten Kaur, Leo Tornando, SH-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Kaur - Gaji kepala desa dan perangkat desa menjelang akhir tahun mulai dibayarkan setelah sempat tertunda beberapa bulan karena ada keterlambatan kucuran dana dari pusat

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur Leo Tornando, SH mengatakan, BKAD Kabupaten Kaur memastikan gaji Kepala desa dan perangkat desa segera  dibayarkan, dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp 19 Miliar untuk bayar gaji Kades dan Perangkat desa.

BACA JUGA:Pengumuman PPPK Gelombang Pertama, BKPSDM Kaur Masih Menunggu Petunjuk

BACA JUGA:Alhamdulillah, Atlet Kaur Berhasil Mendapat Medali Emas dan Perak

 

"Jumlah Kades dan Perangkat desa se-Kabupaten Kaur sebanyak 1.152 orang untuk gaji triwulan ketiga dan keempat," ujar Kabid Perbendaharaan BKAD Kaur, Leo Tornando, SH kepada RADAR BENGKULU, Minggu, 29 Desember 2024.

Dikatakan Leo, bagi desa yang sudah mengajukan pencairan gaji, akan diproses dan masuk ke rekening masing-masing, baik Kades maupun Perangkat desa. Untuk gaji triwulan ketiga yang belum mengajukan pencairan akan dibayarkan triwulan keempat enam bulan sekaligus.

BACA JUGA:Bupati Kaur Targetkan Kesehatan Masyarakat Lebih Berkualitas

BACA JUGA:Hasil Pantauan, Perayaan Nataru di Kabupaten Kaur Aman dan Lancar

   

"Bagi Kades dan perangkat desa silahkan ajukan pencairan gaji. Karena, anggaran sudah tersedia sebesar Rp 19 Miliar. Sedangkan batas waktu pencairan hingga tanggal 31 Desember 2024," tuturnya.

Dengan waktu yang masih tersedia hingga 31 Desember 2024, diminta seluruh bendahara desa untuk mengajukan pencairan sebelum pergantian tahun. Sebab, apabila pergantian tahun gaji belum bisa dibayarkan, maka akan menunggu pengajuan pengajuan tahun 2025. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarabengkulu