Ingat! Diskon 50% Tarif Listrik Tanpa Registrasi Apapun, Begini Cara Mendapatkannya
Diskon 50 persen tarif listrik ini merupakan kebijakan dari Pemerintah dan tanpa ada registrasi apapun atau daftar.-Ist-
RADAR BENGKULU - Untuk menyambut tahun baru 2025 PLN membagikan Bonus Hingga 100% dari jumlah pembelian kita.
Diskon 50 persen ini merupakan kebijakan dari Pemerintah dan tanpa ada registrasi apapun atau daftar.
Ini guna mempermudah dan memberikan subsidi kepada masyarakat agar meringankan masyarakat dalam membeli dan menggunakan listrik.
"Bagi masyarakat pengguna token maupun listrik pascabayar semua mendapatkan diskon tersebut dan dapat dilakukan dimana saja, baik melalui aplikasi maupun membeli ataupun membayar listrik langsung ke PLN ataupun gerai seperti indomaret, alfamart dll" Ilham selaku petugas PLN Bengkulu.
Namun apakah pembagian ini merata untuk semua kalangan atau hanya di kalangan tertentu? Ternyata untuk mendapatkan subsidi dari PLN adalah maksimal 2.200 V.A (Volt Ampere)
BACA JUGA:Mending Beli Skuter Listrik Ola S1 Pro atau Segway Ninebot? Jarak Tempuh jadi Patokan Utama ya
BACA JUGA:Apakah Benar Mobil Hybrid Rawan Terbakar? Begini Penjelasannya
"Untuk pembayaran listrik dibawah 2.200 V.A mendapatkan diskon 50%, jadi misalkan pelanggan biasa membayar listrik 200 ribu ke PLN maka untuk bulan Januari dan Februari PLN memberikan potongan 50% sehingga masyarakat hanya perlu membayar 100 ribu. Untuk pengguna Meteran Token Listrik Maka saat pembelian Token 100 ribu maka pengguna akan mendapatkan saldo Token yang 200 ribu" Sambung Ilham.
Pembelian Token listrik memiliki maksimal pembelian berdasarkan Daya listrik rumah. Untuk mekanisme lebih jelasnya seperti gambar di bawah ini.
Golongan yang Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen;
- 24,6 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 450 Volt Ampere (VA)
- 38 juta pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 900 Volt Amphere (VA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: