Soal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Sekretariat DPRD Seluma Akan Koordinasi dengan KPU

 Soal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Sekretariat DPRD Seluma Akan Koordinasi dengan   KPU

Sekretaris DPRD Seluma, Deddy Ramdhani SE. MM-Wawan/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Seluma  - Jika tak ada perubahan, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Seluma Teddy Rahman SE. MM dan Drs.H Gustianto diagendakan pada 10 Februari 2025.

Hal ini mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA: Kakek Diduga Cabuli Anak Tetangga di Seluma Selatan Diamankan

BACA JUGA:IMI Bengkulu dan Trasher Gelar Grasstrack Motocross di Karang Anyar Seluma

 

Pada pasal 22A ayat 2 disebutkan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Sekretaris DPRD Seluma Deddy Ramdhani SE. MM menyampaikan, DPRD Seluma telah  menggelar rapat Banmus dan dalam waktu dekat berencana menggelar rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten Seluma.

BACA JUGA: Pembagian 19 Unit Motor Pusling Dinas Kesehatan Seluma Ditunda

BACA JUGA:Peduli Masyarakat, Wabup Seluma Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Sukaraja

 

" Berdasarkan PKPU dan pengajuan dari Mahkamah Konstitusi, tanggal 3-6 Februari nanti MK akan menerbitkan keputusannya. Kemudian 3 hari setelah itu, KPU akan menetapkan calon Bupati Seluma terpilih.Kami pada prinsipnya sudah siap, untuk melaksanakan paripurna, tapi masih menunggu penetapan calon dari KPU. Secepatnya kita koordinasikan ke KPU," sampai Deddy Ramdhani kepada RADAR BENGKULU Selasa (7/1).

Setelah dilaksanakan rapat Paripurna,  Pemkab Seluma akan mengirimkan salinannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Bengkulu selaku perpanjangtanganan pusat, untuk segera diterbitkan Surat Keputusan (SK).

BACA JUGA:Polres Seluma Cek Lahan Tumpang Sari di Riak Siabun

BACA JUGA:Waspada Hipotermia Saat Mendaki Gunung, 1 Pendaki Asal Seluma Meninggal Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu