Resahkan Warga, DPRD Kaur Sidak Limbah Akar Kuning yang Cemari Lingkungan

Resahkan Warga, DPRD Kaur Sidak  Limbah Akar Kuning yang  Cemari Lingkungan

Waka I DPRD Kabupaten Kaur Herdian Sapta Nugraha,SH dan anggota DPRD Kaur Dapil II Maje Nasal saat melakukan sidak ke perusahaan akar kayu kuning -Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Maje  - Pengolahan kayu akar kuning di Desa Sukamenanti, Kecamatan Maje yang  limbahnya dibuang ke sungai dan menimbulkan aroma tak sedap, mengganggu masyarakat  sekitarnya dapat respon anggota DPRD Kaur.

Setelah adanya laporan masyarakat ke DPRD Kabupaten Kaur,  anggota dewan itu turun ke lapangan inspeksi mendadak (Sidak) pada Senin 13 Januari 2025. Sidak dipimpin langsung Waka I DPRD Kaur, Herdian Septanugraha, SH di dampingi Waka II Mardianto, S.AP dan anggota DPRD Dapil II, diikuti Kepala Dinas PMPTSP Saryoto,S.Sos,M.Ling dan dihadiri warga sekitar perusahaan pengolahan akar kayu kuning.

BACA JUGA:Usul Berhentikan Bupati Periode 2021-2025, DPRD Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Periode 2025-2030

BACA JUGA:Kecewa Sekali, 128 Orang Honorer R3 Tenaga Kesehatan Kabupaten Kaur Unjuk Rasa ke DPRD

 

Kedatangan anggota DPRD Kaur itu disambut pihak manajemen perusahaan akar kayu kuning dan Kepala Desa Sukamenanti, Burmansyah. 

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaur, Herdian Sapta Nugraha,SH menyampaikan, sidak ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat soal adanya dugaan pembuangan limbah olahan akar kayu kuning ke muara sungai yang menjadi lokasi mata pencaharian ikan dan udang oleh masyarakat sekitar dan bau tak sedap yang ditimbulkan proses ekstraksi olahan akar kayu kuning.

BACA JUGA:KPU Masih Menunggu Petunjuk Soal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Periode 2025-2030

BACA JUGA:Polres Kaur Amankan Tiga Pemuda Pelaku Dugaan Pencurian

 

"Sidak ini karena adanya laporan masyarakat adanya dugaan pembuangan limbah ke sungai dan adanya bau tak sedap yang ditimbulkan, sehingga mengganggu masyarakat yang tinggal di seputaran pengolahan akar kayu kuning," ujar Waka I  Herdian Sapta Nugraha, SH.pada RBI.

Dikatakan Herdian, ia  sangat mendukung perusahaan untuk berinvestasi di Kabupaten Kaur asal berdampak positif dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Tetapi, tetap harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan. Terutama terkait izin limbah dan izin lingkungan.

BACA JUGA:Berbagi Sembako, Polres Kaur Safari Jumat di Desa Geramat Kinal

BACA JUGA:Polres Kaur Bongkar Portal Jalan di Pematang Buluh Pipit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: