Langkah Cepat Pemprov Bengkulu Bentuk Forum CSR Agar Perkuat Program Bantu Rakyat
Bentuk Forum CSR untuk Perkuat Program Bantu Rakyat-Windi-
"Detail lebih lanjut akan kami bahas pada pertemuan berikutnya. Mungkin akan menyentuh soal struktur, fungsi-fungsi perusahaan, serta mekanisme CSR yang lebih optimal," tambahnya.
Perda CSR dan Tantangan Implementasi
Terkait regulasi CSR, Riswan mengungkapkan bahwa aturan yang berlaku saat ini belum mengalami perubahan signifikan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, kontribusi CSR dari perusahaan diatur sebesar 3%. Namun, ia menyebut bahwa implementasi di lapangan sering kali belum maksimal.
"Saya baca di Perda yang berlaku, kontribusi CSR masih di angka 3%, dan ini belum berubah. Namun, bagaimana mekanisme dan penerapannya ke depan, itu yang akan menjadi perhatian kami bersama," ungkap Riswan.
Riswan berharap bahwa ke depan, sinergi antara pemerintah dan perusahaan tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban formal, tetapi juga benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. "Hari ini, kami hanya ingin menunjukkan bahwa ada paradigma baru yang kami dorong, yakni pembangunan yang benar-benar memprioritaskan rakyat," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: