20 Personel Polres Kaur Terima Penghargaan, Ini Prestasi Mereka

 20 Personel Polres Kaur Terima Penghargaan, Ini Prestasi Mereka

Kapolres Kaur memberikan penghargaan dan memberikan tiket umroh kepada personel Polres Kaur-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Bintuhan - Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH,S.IK,MH memberikan penghargaan kepada 20 orang personel di Lapangan Apel Satya Haprabu pada Senin, 3 Februari 2025.

Ini diberikan karena mereka telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur. 

BACA JUGA:Waka I DPRD Kaur Bilang Pemkab Kaur akan Terima Dua Unit Mobil Damkar

BACA JUGA:Tahun 2024 Ada 65 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kabupaten Kaur

 

Kasus pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka F (18), warga Desa Penandingan, Kecamatan Kinal terhadap Yeti (14), siswi SMPN 13 Kaur dan neneknya Bidah (67) pada 20 Desember 2024 lalu.

Kasus ini telah menyita perhatian warga Kabupaten Kaur hingga masyarakat Provinsi Bengkulu.Keberhasilan ini berkat kerja keras tim personel Polres Kaur yang telah berusaha dengan maksimal, baik pikiran maupun  berdasarkan petunjuk -petunjuk yang diperoleh dilapangan, dibantu saksi-saksi.

BACA JUGA: Luas Lahan Untuk Program PSR di Kabupaten Kaur Belum Memenuhi Kuota

BACA JUGA:Alhamdulillah, Akhirnya TPG dan Tamsil Guru di Kaur Sudah Cair

   

Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH,S.IK,MH mengatakan, pihaknya memberikan penghargaan kepada 20 orang personel yang telah berhasil mengungkap pembunuhan di Desa Karang Dapo dan telah berhasil menangkap pelaku berinisial F (18) , sekaligus pemberian tiket umroh dalam rangka Kapolres Kaur Berbagi.

"Keberhasilan 20 personel Polres Kaur telah mengungkap pembunuhan Desa Karang Dapo dengan memberikan penghargaan dan tiket umroh," sampai Kapolres.

BACA JUGA:Sudah Disiapkan, Bupati dan Wakil Bupati Kaur Terpilih akan Dilantik 6 Februari 2025

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kaur Tahun 2025 Dapat Anggaran DAK Nonfisik Rp 1 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: