Kota Bengkulu Siap Mengimplementasikan Ijazah Elektronik

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu-Azmaliar Zaros-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id - Ijazah merupakan hal yang sangat penting bagi kita semua. Akan sangat disayangkan jika ijazah tersebut hilang ataupun terbakar.
Oleh sebab itu, Kemendikdasmen mengeluarkan kebijakan pemberlakuan ijazah digital atau ijazah elektronik di tahun 2025 bagi SD, SMP dan SMA.
BACA JUGA:8 Rumah Ludes Terbakar di Kelurahan Sumur Meleleh Kota Bengkulu
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu siap mengimplementasikan penggunaan ijazah elektronik di setiap sekolah di bawah naungan Pemkot Bengkulu.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024, yang menekankan pada tiga prinsip kunci dalam penerbitan ijazah. Yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.
BACA JUGA:Lagi, Kota Bengkulu akan Bangun 1 Unit Rumah Sakit
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu A. Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendorong penerapan sistem ijazah elektronik. Ia berpendapat penggunaan ijazah elektronik dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan administrasi pendidikan.
"Kami akan terus mendorong penggunaan ijazah elektronik. Dengan adanya sistem ini, kami percaya bahwa proses administrasi bisa berjalan lebih efisien dan tentunya lebih aman," kata Gunawan.
BACA JUGA:Banjir Air Mata Saat Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Pulang Ke Kampung Halaman
Menurutnya, melalui digitalisasi ini proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi potensi pemalsuan ijazah yang masih sering terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: