Ancaman Pidana Pelaku Pembakaran Lahan, 10 Hari Pemadaman Lahan Gambut di SP7 Mukomuko Masih Berasap

Ancaman Pidana Pelaku Pembakaran Lahan, 10 Hari Pemadaman Lahan Gambut di SP7 Mukomuko Masih Berasap

Pemadaman Lahan Gambut di SP7 Mukomuko -Seno-

 

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Pelaku pembakaran lahan, lebih-lebih lagi lahan gambut dapat dijerat pidana. Ancaman hukumannya juga tidak ringan. 

 

Di Indonesia, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur pidana bagi pelaku pembakaran lahan. 

 

Dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pelaku pembakaran lahan dapat dipidana hingga 20 tahun penjara. 

BACA JUGA:Kader PDI-Perjuangan Mukomuko Deklarasi Mendukung Megawati Jadi Ketua Umum

Dalam KUHP ada 3 klasifikasi ancaman pidana, 1) jika meninbulkan bahaya bagi barang, ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. 

 

2) jika menimbulkan ancaman bagi nyawa seseorang, pidana penjara maksimal 15 tahun, dan 3) jika menimbulkan bahaya bagi nyawa bagi orang lain dan mengakibatkan orang mati, pidana penjara seumur hidup atau waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara. 

 

Kemudian Undang-undang nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur pidana bagi pelaku pembakaran lahan yang berbunyi; 

 

Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengelola lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: