Wahyu Laksono Ditahan di Rutan Malabero Bengkulu, Diduga Korupsi PAD Mega Mall

Danang Prasetyo,SH,MH Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu memberikan keterangan pers-Agus-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id – Satu per satu teka-teki kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall (MM) dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu mulai terbongkar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwihasa Selaras Abadi, akhirnya tiba di Bengkulu.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Menyita Bangunan Mega Mall dan PTM Beserta Tanah Seluas 15.662 meter
Wahyu mendarat di Bandara Fatmawati Soekarno pada Jumat (6/6) pagi. Tak banyak bicara, ia langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero. Penampilannya tenang, namun sorotan kamera awak media tak berhenti membidiknya. Di balik kemeja yang rapi, tersimpan dugaan skandal besar yang menyeret pundi-pundi daerah sejak dua dekade lalu.
Wahyu menjadi tersangka ketiga dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 200 miliar.
BACA JUGA:Walikota Mendukung Penegakan Hukum Oleh Kejati Bengkulu
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan dua nama tenar lainnya: mantan Wali Kota Bengkulu berinisial AK, serta Direktur Utama PT Tigadi Lestari, KB.
Kepastian penetapan Wahyu sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.
BACA JUGA: Dugaan Kebocoran PAD: Kejati Geledah Kantor Pemkot Bengkulu dan Mega Mall
Dalam keterangan resminya, Danang menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah secara hukum.
"Peran Wahyu cukup krusial. Ia terlibat langsung dalam pembuatan perjanjian awal antara pengelola dan pihak lain. Nah, dari sinilah kemudian muncul dugaan kebocoran PAD yang kita telusuri sampai ke akar-akarnya," ujar Danang kepada wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: