Polemik Empat Pulau Antara Aceh atau Sumut, Kemendagri Siap Ikuti Putusan Pengadilan

Polemik Empat Pulau Antara Aceh atau Sumut, Kemendagri Siap Ikuti Putusan Pengadilan

Polemik Empat Pulau Antara Aceh atau Sumut, Kemendagri Siap Ikuti Putusan Pengadilan-Ist-

 

RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan, Kemendagri selalu siap apabila keputusan Tim Nasional

Soal status kewilayahan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah diuji melalui persidangan.

Seperti dikutip dari laman disway.id, keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, Tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Sayangnya, ketetapan tersebut menuai reaksi dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

“Kami open mind. Kalau nanti diputuskan, misalnya oleh pengadilan bahwa itu (status administrasi empat pulau) di wilayah Aceh, kami akan mengubah kodenya menjadi wilayah Aceh," kata Safrizal melalui keterangan resmi, Rabu 11 Juni 2025.

Lebih lanjut Safrizal menegaskan, Kemendagri selalu terbuka dan siap mengikuti keputusan pengadilan atas status kewilayahan empat pulau tersebut, seraya menambahkan apapun keputusan pengadilan keempat pulau tersebut akan tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jadi terbuka, karena masih sama-sama dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Safrizal mengatakan, peralihan status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.

"Di Banda Aceh pada 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, pulau Lipan, pulau Panjang," kata Safrizal .

Sedangkan hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.

Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo.  Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.

"Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat," ujarnya.

Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: