Sumardi Gugat Keputusan DPP Golkar Melalui Jalur Hukum

Sumardi Gugat Keputusan DPP Golkar Melalui Jalur Hukum

Sumardi Gugat Keputusan DPP Golkar Melalui Jalur Hukum-dok RBO-

 

RADAR BENGKULU – Polemik pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu kian menghangat. Setelah kabar beredarnya surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, kini kubu Sumardi mulai bersiap melakukan langkah hukum.

 

Kuasa hukum Sumardi, Abu Yamin, SH, MH, menegaskan pihaknya menghormati mekanisme dan kebijakan internal partai. Namun ia menilai, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan DPP Partai Golkar terkait dasar maupun alasan pergantian tersebut.

BACA JUGA:Masih Banyak Penolakan, Rekomendasi Gubernur Bengkulu Jadi Penentu Nasib Tambang Emas di Bukit Sanggul

“Kami menghormati kebijakan internal partai, tapi sampai sekarang saya selaku kuasa hukum masih bertanya-tanya, apa sebenarnya kesalahan klien kami? Belum ada penjelasan tertulis maupun resmi,” ujar Abu Yamin, Rabu (15/10).

 

Menurut Abu Yamin, dalam struktur organisasi partai politik, keputusan strategis seperti pergantian pimpinan seharusnya melalui tahapan pembinaan dan peringatan formal. Ia menilai, jika benar keputusan PAW tersebut akan dilaksanakan, maka langkah itu terkesan mendadak dan tidak sesuai mekanisme.

 

“Minimal ada prosedur teguran seperti SP1, SP2, atau SP3. Tapi ini tiba-tiba muncul kabar pergantian tanpa ada surat peringatan sama sekali. Kalau benar itu dilakukan, tentu kami akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, langkah hukum yang akan diambil bukan semata bentuk perlawanan, melainkan upaya menegakkan prinsip keadilan dalam tubuh organisasi politik. Abu Yamin menyebut pihaknya tengah menunggu surat resmi dari DPP Partai Golkar sebagai dasar untuk melakukan kajian hukum secara menyeluruh.

 

“Kami akan meminta klarifikasi langsung kepada DPP terkait alasan spesifik di balik rencana pergantian jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. Setelah suratnya kami terima, tentu akan kami pelajari bersama klien kami, lalu menentukan langkah hukum yang proporsional,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: