Banner disway

Polsek Sukaraja Ungkap Kasus Bobol Rumah, Pelaku Incar Motor dan Hand Phone

Polsek Sukaraja Ungkap Kasus Bobol Rumah, Pelaku Incar Motor dan Hand Phone

Barang bukti curanmor diamankan polisi Seluma-Wawan-radarbengkulu

Para pelaku terancam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.()

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: radarbengkulu