Sudah Ditetapkan Bersama, Ini Besaran Zakat Fitrah di Seluma
Suasana saat rapat penentuan zakat fitrah di Seluma-Wawan-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Tais - Kemenag Seluma bersama Bagian Kesra Pemkab Seluma, Baznas, Perindagkop, MUI, tokoh agama dan masyarakat serta pihak terkait lainya, menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan kadar zakat Fitrah 1446 H/2025 M. Rapat digelar di aula Kemenag Seluma pada Jumat (7/3) di aula Kemenag.
Kepala Kemenag Seluma H. Heriansyah S.Ag.M.H mengungkapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Seluma tertinggi Rp 40 ribu, setara dengan beras 10 canting atau 2,5 kilogram.
BACA JUGA:Ikut Penjaringan PSU, Mantan Bupati Seluma Siap Lanjutkan Pembangunan Bengkulu Selatan
BACA JUGA: Arus Mudik Lebaran, Satlantas Polres Seluma Pasang Rambu-Rambu Tanda Peringatan di Jalan
" Penentuan besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga komoditas pertanian terutama harga beras, penentuannya dengan melibatkan sejumlah pihak terkait lainnya," sampai Heriansyah.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran zakat fitrah dibagi menjadi tiga tingkatan. Yakni, tertinggi Rp 40 ribu, menengah Rp 35 ribu dan terendah Rp 30 ribu. Jika dibayar dengan beras yakni 2,5 kilogram atau 10 canting.
BACA JUGA:Jasa Raharja dan Satlantas Polres Seluma melakukan Pemasangan Himbauan Keselamatan
BACA JUGA: Kontraktor Geruduk Kantor Bupati Seluma, Proyek Tak Dibayar
" Kami berharap keputusan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah," sampainya..
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat dalam menunaikan zakat melalui amil zakat resmi agar distribusinya tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi yang berhak menerimanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
