Gaji PPPK Tahap 1 dan 2 Seluma Ditanggung Pusat, Disiapkan DAU Rp 27 Miliar
Logo Kabupaten Seluma-Wawan-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Tais - Pemerintah Pusat di tahun 2025 ini telah menyiapkan anggaran untuk menggaji tenaga PPPK tahap 1 dan 2 mrlalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 27 Miliar.
Kucuran dana alokasi umum tersebut baru disalurkan setelah mengetahui besaran rincian tenaga PPK yang menerima SK.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keuangam Daerah Kabupaten Seluma, Sumiati SE. Dirinya mengatakan besaran dana alokasi umum yang disiapkam pemerinyah pusat khusus untuk membayar gaji tenaga PPL tahap 1 dan 2 mencapai Rp 27 miliar.
Namun alokasi itu bisa berkurang, karena sistem penyaluran atau pembayaran gaji dilakulan terlebih dahulu oleh Pemkab Seluma setelah mengetahui rincian tenaga PPK tahap 1 dan tahap 2 yang menerima SK, sebelum kemudian pemerintah pusat baru mengucurkannya dana alokasi Umum sesuai kebutuhan daerah.
BACA JUGA:Kabupaten Seluma dan Bengkulu Utara Kerjasama untuk Perkuat Kolaborasi Inovasi Daerah
" Untuk tahun berikutnya seluruh gaji tenaga PPPK tidak lagi menjadi tangggungan pemerintah pusat," sampai Sumiati kemarin.
Kondisi ini menjadi dilema Pemkab Seluma, dalam sistem pengajian para tenaga PPPK, sehingga Pemkab Seluma akan melakukan evaluasi dan perpanjangan kontrak setiap tahunnya untuk mengurangi beban APBD Seluma.
BACA JUGA:Rekomendasi Sah, Ketua DPRD Seluma Dijadwalkan Dilantik 18 Agustus 2025
Sementara itu, pada tahun 2024 pemerintah Kabupaten Seluma menerima total formasi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 2.554 orang. Dari jumlah tersebut rinciannya 1.300 formasi diperuntukkan bagi CPNS.
Namun hanya terisi sebanyak 90 orang. Sedangkan formasi untuk PPPK berjumlah 1. 254 orang, terdiri tahap 1 ada 581 orang dan tahap 2 hanya 623 orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
