Sudarman Dicopot Dari Waka Komisi III DPRD Bengkulu Utara

Sudarman Dicopot  Dari Waka Komisi III DPRD Bengkulu Utara

Inilah Kantor DPRD Bengkulu Utara-Berlian-

 

ARGA MAKMUR, RADARBENGKULUONLINE.COM - Sudarman yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara sekaligus Ketua Fraksi Golkar secara resmi tidak lagi menjabat Waka Komisi III di DPRD BU. Putusan ini diambil melalui putusan paripurna intern dewan, Rabu (21/09/2022).

Putusan melalui paripurna intern dewan ini merupakan rekomendasi dari putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkulu Utara (BU) terkait pencopotan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), terhadap Sudarman yang diduga terlibat tindak pidana rasuah dalam proses polemik pilkades beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH menegaskan, pencopotan jabatan terhadap Sudarman sudah melalui prosedur. Yang mana legalitas atas konsekuensi yang diberikan BK sesuai tata tertib (tatib) dewan, sudah final.

“Mulai hari ini, Sudarman tak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III. Yang bersangkutan juga nampaknya telah menerima atas sikap ini,” ujar Sonti.

BACA JUGA:Stok BBM di Bengkulu Sudah Menipis

Sonti Bakara juga mengharapkan, permasalahan ini tak kembali terulang dikemudian hari. Putusan atas pelanggaran kode etik ini patut menjadi pelajaran, agar semua wakil rakyat di daerah bekerja secara profesional.

 BACA JUGA:Penendang Mahasiswi Hingga Diancam Pakai Sajam Diamankan

“Keputusan ini tentu sesuai aturan yang ada beserta kemufakatan bersama. Semoga dikemudian hari hal serupa tidak terjadi lagi,” jelasnya. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: