Kontribusi IAI Dalam Pembangunan di Provinsi Bengkulu Disuport Gubernur Rohidin
Kontribusi IAI Dalam Pembangunan di Provinsi Bengkulu Disuport Gubernur Rohidin-Windi-
RADAR BENGKULU - Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Bengkulu menyatakan kesiapan mereka untuk berkontribusi dalam pembangunan provinsi bengkulu.
Namun, ada syarat utama yang diajukan—para arsitek harus memiliki sertifikasi profesi atau lisensi resmi.
Hal ini dinilai penting agar arsitek di Bengkulu dapat menjalankan praktik secara profesional dan bertanggung jawab.
Ketua IAI Provinsi Bengkulu, Nirmawan, menegaskan bahwa lisensi adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap arsitek.
"Seorang arsitek belum bisa disebut profesional jika belum melalui berbagai tahapan untuk memperoleh sertifikat lisensi. Ini penting untuk melindungi arsitek saat menjalankan praktiknya," ungkap Nirmawan saat menghadiri Rapat Kerja Provinsi IAI Bengkulu yang digelar di Balai Raya Semarak, Senin, 16 September 2024.
BACA JUGA:PKS Siap Menangkan Pasangan Dani-Sukatno (DISUKA) di Pilwakot Bengkulu Tahun 2024
BACA JUGA:Pembahasan Tatib dan AKD di DPRD Bengkulu Sarat Kepentingan dan Diprediksi Bakal Sengit
Menurut Nirmawan, lisensi arsitek bukan hanya sebuah formalitas, melainkan bukti tertulis yang mengakui kompetensi seseorang dalam merancang dan mengawasi pembangunan.
Arsitek yang sudah memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), lanjutnya, memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek pembangunan di daerah, terutama yang berskala besar. Seperti perkantoran atau gedung-gedung vital lainnya.
“Lisensi arsitek adalah bukti keabsahan dan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban arsitek dalam setiap proses perizinan. Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lainnya. Tanpa lisensi ini, kontribusi arsitek dalam pembangunan menjadi tidak maksimal," tambahnya seperti dilansir dari radarbengkulu.bacakoran.co
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang hadir membuka acara tersebut, turut memberikan penekanan terhadap pentingnya sertifikasi lisensi bagi para arsitek.
Menurutnya, lisensi adalah cara untuk memastikan bahwa standar profesi arsitek terjaga sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lebih jauh lagi, Rohidin menjelaskan bahwa peran arsitek dalam pembangunan tidak bisa dianggap remeh. Karena, hasil karya arsitektur memiliki nilai seni dan jiwa yang merefleksikan peradaban suatu masyarakat.
"Karya arsitektur tidak hanya sekadar bangunan fisik, tapi juga harus memiliki unsur seni, penjiwaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Keempat elemen ini harus berjalan beriringan agar hasilnya tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga bisa diterima dan dihargai oleh masyarakat luas," ujar Gubernur Rohidin dalam sambutannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: