MK Menolak Keseluruhan Gugatan Uji Materi Terkait UU Pilkada yang Diajukan Tim Hukum Pasangan Helmi Hasan-Mian

MK Menolak Keseluruhan Gugatan Uji Materi Terkait UU Pilkada yang Diajukan Tim Hukum Pasangan Helmi Hasan-Mian

MK Republik Indonesia menolak secara keseluruhan gugatan uji materi Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah-Ist-

radarbengkuluonline.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak secara keseluruhan gugatan uji materi Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan tim hukum Paslon Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian. 

Uji materi ini diajukan oleh tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan Mian, dengan tujuan menguji keabsahan masa jabatan calon kepala daerah dalam aturan tersebut.

Permohonan uji materi ini muncul terkait ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 19 huruf e, yang mengatur masa jabatan kepala daerah sebagai syarat pencalonan. 

BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Kejari Geledah BKD dan Kantor Bupati

BACA JUGA:Dalam Debat, Rohidin Ingatkan Nasib SDN 62 Kota Bengkulu dan Korupsi Bansos ke Helmi Hasan

Namun, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma pasal tersebut sudah tidak berlaku.

Karena, telah dicabut melalui tiga putusan sebelumnya. Yaitu Putusan No 22/PUU-VII/2009, No 67/PUU-XVIII/2020 dan No 2/PUU-XXI/2023. 

Hakim MK, Suhartoyo, yang memimpin sidang mengatakan, "Menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, para pemohon ditolak untuk seluruhnya," sampai Hakim MK, Suhartoyo, yang memimpin sidang.

Maka, dengan putusan  ini bahwa gugatan Helmi-Mian dinyatakan tidak relevan, dan calon kepala daerah petahana lainnya tetap berhak maju.

BACA JUGA:Rohidin Mersyah-Meriani Dianggap Unggul dengan Rekam Jejak Pembangunan Berkelanjutan

BACA JUGA:Muhammadiyah Bengkulu Mendukung Rohidin Jadi Gubernur Lagi Didampingi Meriani

Putusan ini dibacakan pada Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri sembilan hakim MK, termasuk Suhartoyo sebagai ketua majelis, bersama dengan Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani. 

Sebelumnya, Helmi Hasan dan Mian, serta Elva Hartati Murman-Makrizal yang juga berstatus paslon, menyampaikan gugatan melalui tim hukum mereka, mempersoalkan aturan masa jabatan kepala daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: