Kejaksaan Negeri Ingatkan Seluruh Lurah di Kota Bengkulu
Kejaksaan Negeri Ingatkan Seluruh Lurah di Kota Bengkulu-Riski/MC-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id – Seluruh lurah se-Kota Bengkulu mengikuti kegiatan penerangan hukum dan sosialisasi terkait “Aplikasi Jaga Desa/Kelurahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu (Kejari) Bengkulu, Kamis (16/10/25).
Kegiatan yang digelar di aula Hidayah I Kantor Walikota Bengkulu Kelurahan Bentiring itu dibuka oleh Wakil Walikota Ronny P.L Tobing SH dan Pj Sekda Tony Elfian. Hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Yeni Puspita sebagai narasumber.
BACA JUGA:Pemdes Gunung Sakti Laksanakan Program Sadesahe
Pada kegiatan itu Yeni mengingatkan kepada seluruh lurah agar mengelola dan menggunakan dana kelurahan dengan benar, hati-hati, jelas dan transparan. Termasuk dalam mengelola koperasi merah putih.
“Uang sekecil apapun yang dikeluarkan dan digunakan harus dipertanggung jawabkan. Harus transparan. Kita mendorong agar dana kelurahan bisa terserap dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kemudian, dengan adanya pembentukan koperasi merah putih, itu program prioritas, diharapkan bisa menyerap tenaga kerja, dan mengentaskan kemiskinan. Jangan sampai dananya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Yeni.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Hadiri Musda dan Mudzakarah MUI
Dalam arahan dan pemaparannya Yeni juga menyampaikan tentang peran strategi kelurahan dan mewujudkan tata kelola yang bersih dan berdaya guna. Fungsi jaksa, kata dia, selain penegakan hukum juga memberikan penyuluhan hukum, penerangan Hukum, FGD, dan lainnya.
Lebih fokus kepada koperasi merah putih, Yeni tidak ingin timbul permasalahan hukum. Seperti kasus Samisake.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Serahkan Dokumen 4 In 1 Sukarami
“Jangan sampai seperti samisake. SDM yang mengelolanya tidak kompeten, tidak mempelajari aturan teknis dan lainnya, dan akhirnya bisa berurusan dengan hukum karena menimbulkan kerugian keuangan daerah,” jelasnya.
Sementara itu wawali Ronny dalam sambutannya berharap peserta dari seluruh lurah mengikuti kegiatan itu dengan baik, mendengarkan arahan dan masukan-masukan dari pihak kejari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
