Sumardi Segera Lengser dari Kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Surat PAW Diproses
Surat PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Berproses Jabatan Sumardi akan Lengser-Windi-
RADAR BENGKULU - Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Dewan Provinsi Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024-2029, yang sebelumnya terkesan tarik ulur tampaknya bakal mulai berproses.
Apakah ini tanda bahwa Sumardi akan segera lengser dari kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu? Atau malah proses nya akan membutuhkan waktu lama? Simak penjelasan berikut ini.
Setelah surat masuk dari DPP Partai Golkar No B-793/DPD/GOLKAR/X/2025 dengan perihal persetujuan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024-2029 tertanggal 4 Oktober 2025 dibacakan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 24 November 2025.
BACA JUGA:Surat PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Picu Interupsi, Sumardi dan Samsu Adu Argumen
Hal ini menandakan bahwa jabatan Sumardi Sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang diamankan oleh Partai Golkar itu akan lengser.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu Mahdi Husin Menyampaikan, setelah surat PAW yang sudah masuk ke sekretariat Dewan Provinsi, maka pihaknya berharap kepada Lembang DPRD Provinsi Bengkulu umtuk menindaklanjuti sebagaimana tata tertib, sebagaimana diketahui sesuai dengan tata tertib setelah surat dibacakan maka DPRD Provinsi Bengkulu membentuk Bandan Musyawarah sekurang-kurangnya selama 7 hari surat tersebut dibacakan.
"Fraksi Golkar tentunya akan berharap kepada lembaga untuk melakukan tahapan sesuai dengan Tatik tertib," katanya
Sebagai perpanjangan tangan dari DPD Golkar Provinsi Bengkulu, Fraksi Golkar akan memantau sejauh mana perkembangan Lembaga DPRD Provinsi Bengkulu menjalankan mekanisme yang dijalankan.
"Intinya gini kita akan menindaklanjuti sejauh mana menjalankan mekanismenya," ujarnya.
Sebagaimana tata tertib Dewan setelah surat masuk dibacakan maka akan dalam kurun 7 hari melakukan Bandan Musyawarah untuk menjadwalkan membahas untuk melakukan jadwal paripurna tentang usulan Pemberhentian dan pengangkatan PAW ketua DPRD provinsi Bengkulu, kemudian setelah itu selanjutnya diserahkan Ke Gubernur Bengkulu untuk diproses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
