Banner disway

Terbitkan Surat Edaran, Pemprov Bengkulu Larang Masyarakat Merusak Hutan

Terbitkan Surat  Edaran,  Pemprov Bengkulu Larang Masyarakat  Merusak Hutan

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Windi Junius/Ist-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id - Pemprov Bengkulu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan merusak hutan pada 2025 untuk menjaga kelestarian hutan di Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Bengkulu, mengatakan, SE Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang larangan merusak hutan dan kewajiban untuk menjaga kelestarian hutan dan lahan di wilayah Provinsi Bengkulu, telah diterbitkan.

"Bupati dan Walikota di Provinsi Bengkulu diminta untuk  menyampaikan kepada masyarakat sejumlah larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan," katanya.

 

SE yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah, lanjut dia,  diterbitkan sebagai langkah antisipasi menyikapi meningkatnya bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera.

Dalam SE tersebut, Pemprov menekankan larangan antara lain meliputi membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin, merambah hutan, dan melakukan penebangan pohon dengan jarak tertentu dari sungai serta membakar hutan.

 

Di samping  itu, masyarakat juga dilarang menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang, membeli atau memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan hutan ilegal, hingga membawa alat berat yang berpotensi digunakan untuk mengangkut atau merusak hasil hutan tanpa izin.

"Surat edaran juga mengingatkan kewajiban bagi pemegang persetujuan perhutanan sosial (PS) dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk melakukan perlindungan dan pengamanan areal perizinan mereka," imbuhnya.

 

Kewajiban itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2021 serta Pasal 93 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021.

Kemudian, Pemprov juga menegaskan larangan menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus, membawa benda-benda yang dapat memicu kebakaran, serta mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar yang tidak dilindungi dari kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.

 

Tembusan surat edaran juga disampaikan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu, serta Danrem 041/Gamas Bengkulu. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait