Banner disway

PERAN PARTISIPASI WANITA DALAM KEMAJUAN POLITIK

PERAN PARTISIPASI WANITA DALAM KEMAJUAN POLITIK

PERAN PARTISIPASI WANITA DALAM KEMAJUAN POLITIK-Poto ilustrasi-

Oleh : Annida Nur Azizah, Eyin Selsia Olta Fiona, Rina Dwi Lestari, Yoga Prasetyo Wijaya, Rendy Putra Pratama

Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bengkulu

Pendahuluan

Partisipasi politik perempuan merupakan isu strategis dalam pembangunan demokrasi yang berkeadilan dan inklusif. Dalam sistem politik modern, keterlibatan seluruh warga negara menjadi syarat utama bagi terwujudnya demokrasi yang berkualitas. Namun, realitas menunjukkan bahwa partisipasi politik perempuan masih menghadapi berbagai hambatan, baik yang bersifat struktural maupun kultural.

 

Perbedaan antara laki-laki dan perempuan masih menyisakan sejumlah persoalan, baik dari segi substansi maupun peran yang diemban dalam partai politik (Haryanto, 2023). Kondisi ini menunjukkan bahwa kesetaraan formal belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesetaraan nyata dalam praktik politik.

 

Hambatan perempuan untuk terjun ke dunia politik bahkan tercatat dua kali lebih besar dibandingkan laki-laki (Haryanto, 2023). Hambatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan akses terhadap kekuasaan, tetapi juga dipengaruhi oleh norma sosial, persepsi budaya, serta struktur kelembagaan yang belum sepenuhnya responsif gender. Akibatnya, perempuan kerap ditempatkan sebagai aktor pendukung dan belum diposisikan sebagai pengambil keputusan utama.

 

Bagi perempuan, politik memiliki arti yang sangat penting karena menjadi sarana untuk menyuarakan tuntutan dan kepentingan yang berkaitan dengan kesetaraan dan keadilan, serta memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, negara, dan masyarakat. Perspektif gender dalam politik menegaskan bahwa peran laki-laki dan perempuan seharusnya setara dan memperoleh ruang yang sama dalam struktur kekuasaan (Haryanto, 2023). Dengan demikian, partisipasi politik perempuan tidak hanya menyangkut keterwakilan numerik, tetapi juga keadilan substantif.

 

Indonesia sebagai negara demokrasi mengakui dan menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam urusan pemerintahan. Demokrasi menjadi landasan perlindungan hak-hak sipil dan politik tanpa memandang suku, ras, jenis kelamin, dan agama. Upaya peningkatan peran dan kedudukan perempuan terus dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara (Sagita & Darmi, 2024).

 

Perempuan merupakan sumber daya potensial yang apabila diberikan kesempatan akan berkembang, meningkatkan kualitas diri secara mandiri, serta menjadi penggerak dalam berbagai dimensi kehidupan dan pembangunan bangsa (Sagita & Darmi, 2024). Oleh karena itu, pembahasan mengenai peran partisipasi perempuan dalam kemajuan politik menjadi relevan, khususnya untuk melihat sejauh mana kemajuan yang telah dicapai dan tantangan yang masih dihadapi di Provinsi Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: