Banner disway

Ombudsman Bengkulu Sudah Puluhan Miliar Selamatkan Kerugian Masyarakat

Ombudsman Bengkulu Sudah Puluhan Miliar Selamatkan Kerugian Masyarakat

Ombudsman Bengkulu Sudah Puluhan Miliar Selamatkan Kerugian Masyarakat-Ist-

 

RADAR BENGKULU - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu Mustari Tasti,SE menyebut terjadi peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik. 

Hingga 6 Desember 2025, sebanyak 223 laporan telah diregistrasi. Dari total tersebut, sebanyak 155 laporan telah diselesaikan pada tahap pemeriksaan, dengan valuasi kerugian masyarakat yang berhasil didentifikasi mencapai Rp2,14 miliar. Capaian ini menjadi bagian dari akumulasi kerja panjang sejak 2021, di mana hingga saat ini Ombudsman Bengkulu telah menyelesaikan 556 laporan dengan total valuasi kerugian masyarakat mencapai Rp16,25 miliar.

 

Berdasarkan data yang ditindaklanjuti oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu selama periode 2021-2025, terungkap bahwa Penyimpangan Prosedur (35,61%) dan Penundaan Berlarut (32,55%) menjadi dua bentuk maladministrasi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat, sekaligus mencerminkan masih adanya tantangan sistemik dalam tata kelola dan responsivitas pelayanan publik. Sementara itu, dari sisi substansi laporan, sektor Energi dan Kelistrikan (23,57%) menduduki posisi tertinggi, disusul oleh Pendidikan (20,70%); Pajak (20,70%); Administrasi Kependudukan (18,79%); dan Kepegawaian (16,24%); yang menunjukkan bahwa fokus pengaduan masih berpusat pada layanan dasar dan aspek tata kelola pemerintahan di Bengkulu.

Pada tahun 2025, Ombudsman Perwakilan Bengkulu telah menjalankan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang berfokus pada SMAN 5 Kota Bengkulu, disini ditemukan beberapa temuan sehingga Ombudsman meminta Gubernur Bengkulu untuk mengevaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tingkat SMA berdasarkan temuan maladministrasi. Tindakan korektif yang diajukan mencakup evaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, pemberian sanksi disiplin kepada pihak terkait sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta tindak lanjut hukum jika ditemukan indikasi pidana. Selain itu, Ombudsman juga meminta agar peserta didik yang terdampak dapat dialihkan ke satuan pendidikan lain demi menjamin hak anak memperoleh pendidikan. 

Tidak hanya fokus pada penyelesaian laporan, Ombudsman Bengkulu juga aktif membangun sinergi dengan instansi pemerintah daerah untuk mempercepat respon terhadap keluhan masyarakat. Sebagai contoh Pada 29 Agustus 2025, digelar pertemuanpembentukan Jaringan Focal Point Pengawasan Pelayanan Publik dengan tema Penguatan Peran Focal Point Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat Terkait Layanan Kesehatan di Kota Bengkulu. Sebanyak 15 instansi kesehatan, yaitu Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan 14 puskesmas di Kota Bengkulu, dilibatkan sebagai mitra strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan kecepatan tindak lanjut.

Di sisi pencegahan, Ombudsman Bengkulu melakukan serangkaian kegiatan berbasis

kajian dan pemantauan. Salah satunya kajian cepat tata kelola pemberian ijazah SMA, yang

menyoroti potensi maladministrasi berupa penundaan pemberian ijazah dengan alasan non- hukum. Kajian ini diharapkan dapat meminimalisasi praktik serupa dan menjamin hak peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, sepanjang 2021-2025, tim pencegahan Ombudsman Bengkulu telah

melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai instansi,

mencakup 11 pemerintah daerah, 10 kepolisian resor, dan 10 kantor pertanahan. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar pemberian opini dan perbaikan sistem pelayanan.

Upaya penguatan partisipasi masyarakat juga diwujudkan pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPMDP) yang beranggotakan mahasiswa Administrasi Publik Universitas Bengkulu dan masyarakat umum. Kelompok ini telah dikukuhkan dan dilatih sebagai mitra pengawasan mandiri di tengah komunitas. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: