Banner disway

Tarik Retribusi di Luar Aturan Resmi saat Natal dan Tahun Baru, SPT Juru Parkir Langsung Dicabut

Tarik Retribusi di Luar Aturan Resmi saat Natal dan Tahun Baru, SPT Juru Parkir Langsung Dicabut

Tarik Retribusi di Luar Aturan Resmi saat Natal dan Tahun Baru, SPT Jukir Langsung Dicabut-Riski/MC-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas untuk menertibkan kawasan wisata Pantai Panjang (Zona 9) menjelang libur akhir tahun.

Melalui Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/135/BAPENDA 2025, Pemkot mengingatkan seluruh Juru Parkir (Jukir) untuk mematuhi tarif resmi yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan terkait oknum jukir yang kerap menaikkan tarif secara sepihak (nuthuk) saat momen Natal dan Tahun Baru.

 

Kepala Bapenda melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian Indra Gunawan menegaskan, penertiban ini bertujuan untuk melindungi pengunjung dari praktik pungutan liar. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, struktur tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah sebagai berikut:

 

1. Kendaraan Roda 2: Rp 2.000,- / parkir

2. Kendaraan Roda 3 dan 4: Rp 3.000,- / parkir

3. Kendaraan Roda 6: Rp 10.000,- / parkir

4. Kendaraan Jenis Truk Fuso & Tronton: Rp 20.000,- / parkir

 

Mengenai hal ini, Pemkot tidak main-main dalam menegakkan aturan. Dalam surat imbauan tersebut dinyatakan dengan jelas bahwa Juru Parkir dilarang keras memungut biaya di luar tarif resmi. “Apabila ditemukan pelanggaran, maka Surat Perintah Tugas (SPT) Juru Parkir yang bersangkutan akan langsung dicabut dan akan  diterbitkan SPT untuk Juru Parkir yang baru,” tegas Indra, Selasa (23/12).

Masyarakat dan pengunjung diimbau untuk membayar parkir sesuai dengan tarif yang tertera di atas. Jika menemukan oknum jukir yang memaksa meminta biaya lebih, warga diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang, baik itu pihak Kepolisian, Bapenda dan Satpol PP. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: