Banner disway

Minim Kehadiran Dewan, Raperda Penyertaan Modal ke Bank Bengkulu dan Fadhila Tertunda

Minim Kehadiran Dewan, Raperda Penyertaan Modal ke Bank Bengkulu dan Fadhila Tertunda

Minim Kehadiran Dewan, Raperda Penyertaan Modal ke Bank Bengkulu -Dok RBO-

 

 

RADAR BENGKULU - Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada BPRS Fadhila dan Bank Bengkulu, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi lantaran jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib dewan.

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo. Sejak awal pembukaan sidang, pimpinan rapat telah memberikan waktu toleransi agar anggota dewan yang belum hadir dapat memenuhi kuorum. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, jumlah kehadiran tetap tidak mencukupi.

Sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD, pimpinan rapat kemudian menskor sidang sebanyak dua kali. Setelah upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Rahmad Widodo akhirnya secara resmi menunda pelaksanaan rapat paripurna dan menjadwalkannya kembali pada Rabu, 24 Desember 2025, pukul 13.30 WIB.

 

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

 

Usai penundaan paripurna, Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing menyampaikan kekecewaannya atas tertundanya agenda penting tersebut. Menurutnya, Raperda penyertaan modal memiliki peran strategis bagi pembangunan ekonomi daerah, khususnya dalam memperkuat permodalan perbankan milik daerah.

 

Ronny menjelaskan, Raperda ini menjadi payung hukum yang sangat penting agar Pemerintah Kota Bengkulu dapat melakukan penyertaan modal secara tepat dan terencana, terutama ketika kondisi anggaran daerah telah stabil.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: