Minim Kehadiran Dewan, Raperda Penyertaan Modal ke Bank Bengkulu dan Fadhila Tertunda
Minim Kehadiran Dewan, Raperda Penyertaan Modal ke Bank Bengkulu -Dok RBO-
“Raperda ini sangat krusial. Ia menjadi dasar hukum agar pemerintah daerah bisa segera melakukan penyertaan modal ke BPRS Fadhila dan Bank Bengkulu. Dengan adanya regulasi yang jelas, langkah penguatan ekonomi daerah bisa dilakukan lebih cepat dan terukur,” ujarnya.
Ia pun menyayangkan penundaan yang terjadi, seraya berharap seluruh anggota DPRD dapat hadir pada jadwal paripurna berikutnya agar pembahasan Raperda tersebut segera dituntaskan dan disahkan.
“Sangat disayangkan harus tertunda. Mudah-mudahan besok, Rabu, semua anggota dewan bisa hadir sehingga raperda ini bisa segera disahkan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah bekerja maksimal dalam menyelesaikan pembahasan raperda ini,” tambah Ronny.
Senada dengan Wakil Wali Kota, Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo menegaskan harapannya agar Raperda penyertaan modal tersebut dapat segera dirampungkan. Ia menilai regulasi ini memiliki manfaat besar bagi kemajuan sektor perbankan daerah yang pada akhirnya berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat.
Rahmad juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk menunjukkan komitmen dan tanggung jawab dengan menghadiri rapat paripurna sesuai jadwal, demi kelancaran agenda-agenda strategis yang menyangkut kepentingan publik.
Dengan dijadwalkannya kembali rapat paripurna pada Rabu siang, harapan besar tertuju pada tercapainya kuorum agar proses legislasi dapat berjalan lancar dan Raperda penyertaan modal segera memperoleh persetujuan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
