Imron Rosyadi Diperiksa Kejati, Dua SK Tambang 2007 Jadi Sorotan

Imron Rosyadi Diperiksa Kejati, Dua SK Tambang 2007 Jadi Sorotan

Imron Rosyadi Diperiksa Kejati, Dua SK Tambang 2007 Jadi Sorotan-Ist-

 

RADAR BENGKULU – Mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (29/1/2026). Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan dua Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2007 yang menjadi dasar legal operasional perusahaan tambang.

Dua SK tersebut masing-masing Keputusan Bupati Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi dan Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2007 tentang pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan. Keduanya diterbitkan pada 20 Agustus 2007 dan disebut-sebut menjadi pintu masuk aktivitas pertambangan PT RSM di wilayah Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Penyebab Ban Mobil Tidak Seimbang dan Dampaknya bagi Kenyamanan Berkendara

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Imron Rosyadi.

 

 “Iya, beliau sudah datang dan sedang dimintai keterangan. Nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” singkat Denny kepada jurnalis.

 

Namun demikian, pihak Kejati belum bersedia membeberkan materi pemeriksaan secara rinci. Denny menegaskan, tim penyidik masih mendalami perkara tersebut.

 

Berdasarkan penelusuran jurnalis, Imron Rosyadi tercatat sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu. Penyidik disebut fokus menggali proses penerbitan SK, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut.

 

SK yang ditandatangani Imron saat masih menjabat sebagai bupati dinilai menjadi landasan hukum utama bagi pengusaha tambang untuk beroperasi, sehingga konsekuensi hukum dan dampaknya terhadap keuangan negara kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: