Satpol PP Bengkulu Selatan Tegakkan Perda Untuk Pedagang Kaki Lima dan Rumah Makan
Satpol PP Bengkulu Selatan Tegakkan Perda Untuk Pedagang Kaki Lima dan Rumah Makan-Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Manna - Pada bulan Ramadan ini pihak Satpol PP Damkar Bengkulu Selatan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor .03 Tahun 2022 untuk pedagang kaki lima dan Rumah Makan (RM) .
Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kasi Opsdal Avrinita Wiyanti,S.IP ,M.Si dan Kasi Trantibum,Veryzal Utama,S.IP ,M.Si.
BACA JUGA:Serius, Pemda Bengkulu Selatan Kelola Tebat Gelumpai, Siapkan 10 Unit Perahu Bebek
"Kegiatan ini mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya Pedagang Takjil di Wilayah Kecamatan Kota Manna dan Pasar Manna terutama yang berada di jalan Protokol. Selain itu, kita juga memberikan imbauan dan membagikan Surat Edaran Bupati, anggota juga memberikan edukasi dan informasi terkait tertib dalam berdagang,"ungkap Avrinita saat menertibkan pedagang kaki lima Kamis (19/02).
Selain itu, anggota Satpol PP Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan imbauan kegiatan operasional rumah makan atau warung makan selama bulan suci Ramadan agar bisa saling menghargai bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Akan Beri Pendampingan Untuk Pemilik Warem yang Ditertibkan
Operasi dimulai dari Kantor Satpol PP dan Damkar ke arah jalan rumah sakit lama menuju RM. Cafa dan RM. Djapang , ke RM Bunda Nin. Kemudian ke jalan Jendral Sudirman menuju RM. Pondok Wisata , Sate Padang depan Pondok Wisata, lanjut ke Panggih, lalu menuju ke RM depan SMP 1 , putar arah ke Jalan Jendral Sudirman menuju ke Pasar Ampera, lalu ke RM. Nenek dan RM. 10.000 menuju Jalan Rukis, lalu ke RM.
Selanjutnya Teras depan Masjid Rukis, lanjut ke RM. Depan Tebat Gelumpai lurus, turus menuju RM di Air Mannak, kemudian putar balik ke kantor Satpol PP dan Damkar. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Semoga dengan adanya saling menghormati, kita bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik,serta mendapat pahala yang baik.Tindakan yang kita lakukan bukan untuk mempersulit masyarakat yang mencari rezeki. Boleh saja mencari rezeki, tetapi jangan sampai mengganggu ketertiban umum,"pungkas Avrinita.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
