Saat Patroli, Kedai Bakso di Pantai Panjang Kedapatan Simpan Miras
Kasatpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang-Riski/MC-Radar Bengkulu
radarbengkuluonline.id - Sebuah kedai bakso yang tampak sederhana di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu mendadak ramai dikunjungi tim gabungan Pemerintah Kota Bengkulu pada Minggu malam (22/2).
Awalnya, petugas Satpol PP bersama jajaran camat dan lurah setempat hanya berniat melakukan patroli rutin untuk mensosialisasikan pembatasan aktivitas hiburan malam menjelang bulan suci Ramadan. Namun, suasana berubah ketika petugas menemukan aktivitas yang tidak biasa di balik tirai kedai tersebut.
BACA JUGA:Wakil Walikota Bengkulu Gelar Safari Ramadan di Masjid Fadhlul Azim
Kecurigaan petugas terbukti saat pemeriksaan mendalam dilakukan di area warung yang masih ramai hingga larut malam. Alih-alih hanya mencium aroma kuah bakso, petugas justru menemukan belasan botol minuman keras berbagai merek serta setengah jerigen tuak yang siap edar.
Selain barang bukti minuman, petugas juga mendapati beberapa wanita di lokasi, di mana salah seorang mengaku bekerja sebagai pemandu lagu, sementara yang lain mengaku hanya sedang makan.
BACA JUGA:Ngabuburit, Warga Lempuing Isi Waktu Bermain Bola Voli
Menanggapi temuan tak terduga ini, Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang, memberikan keterangannya di lokasi kejadian dengan nada terkejut. Beliau menyampaikan bahwa usaha yang tampak normal di permukaan ternyata menyimpan sisi lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Sangat mengejutkan. Tadi saya bersama Pak Camat dan Lurah curiga, kok jualan bakso sampai tengah malam. Rupanya, di balik dagangan bakso itu, ada penjualan tuak dan miras botolan," ungkap Sahat.
Situasi sempat sedikit menegang ketika menyinggung soal legalitas lahan. Pemilik warung berdalih bahwa ia menempati lokasi tersebut dengan cara mengontrak dari seseorang. Namun, pernyataan ini langsung diluruskan oleh pihak kecamatan yang menegaskan bahwa lahan di kawasan tersebut adalah milik pemerintah dan tidak seharusnya dikomersialkan secara sepihak oleh individu tertentu kepada pihak lain.
Sebagai langkah tindak lanjut yang persuasif, petugas meminta pemilik warung untuk langsung memusnahkan barang bukti tuak di tempat dengan cara dibuang. Sementara itu, belasan botol minuman keras bermerek lainnya disita oleh pihak penyidik sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kota Bengkulu agar ketertiban umum tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
