Perbedaan Musafir dan Mukim dalam Islam, Jangan Sampai Keliru
Perbedaan Musafir dan Mukim dalam Islam, Jangan Sampai Keliru-Poto ilustrasi-
RADAR BENGKULU -Dalam Islam, status musafir dan mukim memiliki perbedaan yang sangat penting, terutama berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan serta pelaksanaan shalat. Sayangnya, masih banyak umat Muslim yang keliru membedakan keduanya. Padahal, penentuan status ini berpengaruh langsung pada sah atau tidaknya ibadah yang dilakukan.
BACA JUGA:Syarat Tidak Puasa Ketika Dalam Perjalanan Menurut Islam
Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan musafir dan mukim dalam Islam.
Pengertian Musafir
Musafir adalah seseorang yang melakukan perjalanan jauh dengan jarak minimal 84 kilometer dari tempat tinggalnya.
Menurut penjelasan para ulama, termasuk Buya Yahya, seseorang disebut musafir apabila:
* Bepergian dengan jarak tidak kurang dari 84 km
* Sudah keluar dari wilayah tempat tinggalnya
* Tidak berniat menetap lama di tempat tujuan
Hak dan Keringanan bagi Musafir
Orang yang berstatus musafir mendapatkan keringanan (rukhsah) dalam ibadah, di antaranya:
* Boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan menggantinya di hari lain (qadha)
* Boleh menjamak dan mengqashar shalat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
