Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU terhadap Iman Sumantri Semakin Kabur

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU terhadap Iman Sumantri Semakin Kabur

Endik Wahyudi SH.MH kuasa hukum Iman Sumantri -Dok RBO-

 

RADAR BENGKULU – Kuasa hukum terdakwa Iman Sumantri, Dr Rullyandi melalui Endik Wahyudi SH.MH, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semakin kabur setelah mendengarkan keterangan para saksi dalam persidangan yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026.

Dalam rilis resminya, Endik Wahyudi menyampaikan bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU justru tidak mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada kliennya.

Ia menjelaskan, saksi dari Bank BCA secara tegas menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya aliran dana maupun transfer langsung dari rekening PT Inti Bara Perdana (IBP) maupun PT Ratu Samban Mining (RSM) kepada terdakwa Iman Sumantri.

BACA JUGA:Fakta Persidangan Menguatkan Pembelaan, Permohonan Pemeriksaan Setempat Iman Sumantri Dinilai Relevan

Padahal, menurut Endik, dakwaan JPU dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendasarkan tuduhan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang bersumber dari aktivitas PT RSM.

 

“Keterangan saksi dari BCA ini diperkuat oleh dua saksi lainnya, yakni Komariah dan Suci Sukmawati, yang juga membenarkan bahwa tidak pernah ada transaksi dari PT IBP kepada klien kami,” tegas Endik.

 

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi  Dr. Lana dari Kementerian yang menjelaskan bahwa apabila surveyor melakukan penyimpangan tugas—seperti dugaan rekayasa penurunan kadar batubara (GAR)—maka sanksi yang dapat dikenakan bersifat administratif, sesuai ketentuan di Kementerian ESDM, dan bukan sanksi pidana.

 

“Artinya, sekalipun tuduhan penurunan GAR itu benar—yang kami bantah—secara hukum tidak bisa serta-merta dipaksakan menggunakan mekanisme pidana,” jelas Endik.

 

Tak hanya itu, Dr. Lana juga mengungkap fakta penting lainnya, yakni tidak pernah adanya pengawasan langsung di lapangan, khususnya terkait pemantauan proses pengapalan, evaluasi produksi, maupun pengawasan terhadap kinerja surveyor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: