Pemkot Bengkulu Terbitkan Aturan Tegas Soal Gratifikasi
Walikota Bengkulu Dr Dedy Wahyudi BZ SE MM,-Riski/MC-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id - ​Menjelang hari raya keagamaan, Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah preventif untuk memastikan tata kelola pemerintahan tetap bersih dan berintegritas.
Walikota Bengkulu Dr Dedy Wahyudi BZ SE MM, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah kota.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Luncurkan Inovasi Wakaf Uang Lewat Bank Fadhilah
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen reformasi birokrasi agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara tetap fokus pada pelayanan publik tanpa embel-embel hadiah ilegal.
Aturan ini secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu untuk memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, terutama yang bertentangan dengan kewajiban tugas mereka.
BACA JUGA:Hasil Kesepakatan Bersama, Segini Besaran Zakat Fitrah untuk Warga Kota Bengkulu
Larangan ini mencakup permintaan dana atau hadiah dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR), baik yang dilakukan secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat dan perusahaan. Jika ada yang nekat melanggar, risikonya tidak main-main karena bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Namun, pemerintah tetap memberikan solusi humanis bagi penerimaan hadiah berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa. Alih-alih disimpan sendiri, barang-barang tersebut disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang lebih membutuhkan.
Penyaluran ini pun harus tetap dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai dengan dokumentasi penyerahan yang jelas sebagai bentuk transparansi.
Selain soal hadiah, Surat Edaran ini juga mengingatkan para pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas dinas demi kepentingan pribadi. Pihak swasta, asosiasi, dan masyarakat pun diajak bekerja sama dengan tidak memberikan suap atau uang pelicin dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri.
Jika masyarakat menemukan adanya permintaan gratifikasi atau pemerasan, mereka diimbau untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
