Hasil Musyawarah, Ini Dia Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kaur
Hasil Musyawarah, Ini Dia Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kaur-Hendri-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Kaur - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur resmi menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat Islam di wilayah Kabupaten Kaur tahun 1447 H/2026 M.
Penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat yang digelar di Aula Moderasi Kementerian Agama Kabupaten Kaur pada Jumat, 27 Febuari 2026.
BACA JUGA:Sebagai Wujud Penghormatan, Bupati Kaur Gusril Pausi,S.Sos,M.AP Silaturahmi Kepada Sang Guru SD
Keputusan penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil musyawarah bersama yang melibatkan PLT Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Nupajarmasnyah, S.Pd,M.Pd, Kepala Dinas Perindagkop, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhamadiyah, Baznas serta Kepala Madrasah di Kabupaten Kaur.
PLT Kepala Kemenag Kabupaten Kaur Nupajarmansyah, S.Pd, M.Pd mengatakan, hasil rapat menetapkan bahwa besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadan 1447 H, tahun 2026 dibagi menjadi tiga kategori sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat.
Penentuan besaran zakat fitrah ini mengacu pada harga beras yang beredar di masyarakat, sehingga diharapkan lebih adil dan sesuai dengan kemampuan serta kebiasaan konsumsi masyarakat.
"Bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan telah kita tetapkan bersama ini disesuaikan dengan kondisi harga beras di pasaran saat ini. Penentuan besaran zakat fitrah ini mengacu pada harga beras yang beredar di masyarakat, sehingga diharapkan lebih adil dan sesuai dengan kemampuan serta kebiasaan konsumsi masyarakat," ujar PLT Kepala Kemenag Kaur
Adapun rinciannya bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas premium seperti raja lele, manggis, diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebesar Rp 40.000 ribu per jiwa. Untuk masyarakat mengkonsumsi beras kualitas menengah seperti IR, wai putih dan sejenisnya ditetapkan sebesar Rp.35.000 ribu per jiwa. Sedangkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras seperti beras Bulog atau SPHP, besaran zakat fitrah sebesar Rp 30.000 ribu per jiwa
Selain dalam bentuk uang (qimah), lanjutnya, masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 10 canting atau setara sekitar 2,5 kilogram per jiwa. Ketentuan ini disesuaikan dengan ketetapan syariat serta kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat.
"Kita berharap setelah penetapan besaran zakat fitrah tahun 2026, masyarakat Kabupaten Kaur dapat memahaminya sesuai ketentuan. Untuk ketetapan bahwa zakat fitrah dapat mulai ditunaikan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri 1447 H/2026 M," terangnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Kaur, Martin Yusup menyampaikan, untuk selalu mengingatkan masyarakat, agar menunaikan zakat fitrah sesuai dengan jenis beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini disampaikan sebagai upaya menjaga kesesuaian pelaksanaan zakat dengan ketentuan syariat Islam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi kita setiap muslim , sehingga penunaian zakat harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Untuk itu, besaran zakat fitrah dalam bentuk beras ditunaikan / disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing keluarga setiap hari," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
