Sidang Korupsi THL PDAM Bengkulu, Pengacara Bantah Soal Aliran Dana ke Helmi Hasan

Sidang Korupsi THL PDAM Bengkulu, Pengacara Bantah Soal Aliran Dana ke Helmi Hasan

Nama Helmi Hasan Disebut Dalam Sidang THL PDAM Kota Bengkulu-Ist-

Radar Bengkulu online - Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (1/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Namun dalam persidangan tersebut, sorotan kuat justru tertuju pada bantahan tegas dari pihak penasihat hukum Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang membantah adanya keterlibatan kliennya dalam aliran dana yang disebutkan saksi.

 

Penasihat hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Anatasa Pase, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi yang menyebut adanya aliran uang kepada Helmi Hasan tidak berdasar.

 

“Yang menentukan tarif itu adalah direktur PDAM, bukan Pak Helmi. Dan kami tegaskan, tidak ada aliran dana seperti yang dituduhkan dalam persidangan,” ujar Anatasa seperti dilansir dari Bengkulu today.

Ia juga menilai, keterangan saksi perlu diuji secara objektif dan tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak lain, terlebih yang tidak masuk dalam dakwaan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi, yakni Diki Pratama, Wahyu, dan Pawarsyah. Ketiganya diketahui memiliki kedekatan dengan Helmi Hasan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi di PDAM Kota Bengkulu Rugikan Negara Rp 8 Miliar, 3 Pejabat Jadi Tsk

Salah satu saksi, Diki Pratama, mengaku menerima uang dari calon THL dengan total mencapai Rp210 juta. Ia menyebut uang tersebut sempat diserahkan kepada Helmi Hasan setelah dirinya meminta disposisi agar para calon THL bisa diterima bekerja di PDAM.

“Saya menerima uang dari para calon THL, lalu saya serahkan kepada Pak Helmi,” ungkap Diki di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, keterangan tersebut langsung mendapat bantahan dari pihak pengacara, yang menyebut tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Helmi Hasan dalam praktik tersebut.

Diki juga mengakui menerima bagian sebesar Rp17,5 juta, sementara Wahyu menerima Rp7,5 juta dari total uang yang beredar. Disebutkan pula, besaran uang yang diminta kepada calon THL berkisar antara Rp50 juta hingga Rp60 juta per orang dan ditentukan oleh mantan Direktur PDAM, Samsu Bahri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: