Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Dihapuskan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto -Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat bantalan kebijakan untuk industri penerbangan nasional. Selain menyubsidi pajak tiket, pemerintah kini resmi membebaskan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen.
Seperti dikutip dari laman disway.id, langkah ini diambil untuk menekan biaya operasional maskapai sekaligus menghidupkan industri perawatan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) di dalam negeri.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini merupakan respon strategis atas lonjakan harga avtur global yang kini berkontribusi hingga 40 persen terhadap struktur biaya penerbangan.
Lebih lanjut dikatakan, selama ini, beban bea masuk suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp 500 miliar per tahun.
"Dengan penghapusan bea masuk ini, kita harapkan biaya operasional maskapai dapat ditekan secara signifikan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Kebijakan ini tidak hanya menguntungkan maskapai dari sisi pengeluaran, tetapi juga diproyeksikan memperkuat taji industri MRO nasional.
Dengan harga suku cadang yang lebih murah, biaya perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif dibandingkan bengkel pesawat di luar negeri.
Kemudian, Pemerintah memprediksi kebijakan ini akan memicu aktivitas ekonomi hingga Rp 700 miliar per tahun.
"Sektor ini berpotensi mendukung output PDB hingga Rp 1,49 triliun, serta menciptakan lapangan kerja langsung bagi seribu orang, dan dampak tidak langsungnya bisa mencapai tiga kali lipat," tambah Airlangga.
Pembebasan bea masuk ini akan segera ditindaklanjuti melalui regulasi teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian. Langkah ini menjadi bagian dari paket stimulus penerbangan yang mencakup:
1. PPN DTP 11%: Subsidi Pajak Pertambahan Nilai untuk tiket ekonomi domestik.
2. bea masuk 0%: Untuk komponen dan suku cadang pesawat.
3. Dukungan Fiskal: Total alokasi mencapai Rp1,3 triliun per bulan selama masa transisi dua bulan.
Meski harga avtur domestik saat ini mencapai Rp 23.551 per liter atau masih di bawah Thailand (Rp29.518) dan Filipina (Rp25.326), pemerintah tetap waspada. Rangkaian insentif ini diberikan dengan satu target utama: menjaga agar kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada di kisaran 9 hingga 13 persen.
"Fokus utama kami adalah menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat. Mitigasi strategis ini penting agar industri penerbangan tetap produktif dan berdaya tahan di tengah tekanan dinamika global," pungkas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
