Sidang Korupsi di PDAM, Rp 50 juta dan Arif Gunadi

Sidang Korupsi di PDAM, Rp 50 juta dan Arif Gunadi

Dalam Sidang Disebut Arif Gunadi Terima Uang Rp 50 Juta Selama 14 Bulan? Sidang Korupsi PDAM-Ist-

 

 

Radar Bengkulu - Sidang perkara dugaan korupsi Gratifikasi penerimaan tenaga kerja lepas (THL) dilingkungan PDAM Kota Bengkulu kemarin digelar di pengadilan tipikor Bengkulu.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menghadirkan Arif Gunadi selaku mantan pj Walikota Bengkulu. Awalnya kesaksian Arif Gunadi masih seputar tugasnya sebagai dewan pengawas PDAM, dan dia menceritakan soal ada pihak yang meminta rekomendasi agar bisa masuk bekerja di PDAM.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Temuan BPK RI

"Saat itu saya hanya mengeluarkan disposisi agar diproses sesuai aturan," kata saksi Arif dihadapan majelis hakim.

Sidang menjadi menarik, ketika majelis hakim bertanya ke terdakwa Samsu Bahri, Eki dan Yanuar apakah ada keberatan dsngan keterangan saksi Arif Gunadi. Disini mulai suasana menjadi memanas, ketika terdakwa Samsu menyebutkan bahwa saksi Arif menerima uang Rp 50 juta per bulan.

"Selama 14 bulan saksi menerima uang Rp 50 juta per bulan," ujar terdakwa dalam persidangan.

Sontak pernyataan itu membuat saksi Arif Gunadi terkejut dan membantah. Saksi tetap pada keterangannya dan tidak menerima pernyataan terdakwa. 

Dalam sidang yang menghadirkan saksi Ana Tasia Pase Mantan pengacara terdakwa Samsu, nama Arif Gunadi kembali disebut sebut. Terungkap dalam keterangan saksi ana tasia bahwa dirinya mengaku pertama kali dihubungi Arif Gunadi guna urusan mendampongi terdakwa Samsu terkait kasus yang lagi di tangani Polda Bengkulu.

"pertama kali saya dihubungi pak Arif Gunadi, setelah itu saya yang hubungi pak Samsu (terdakwa), kata Ana di Persidangan.

Bahkan Nama Arif kembali disebut dipersidangan soal uang yang dikumpulkan lalu diserahkan ke THL, disebut sebut dipersidangan, bahwa uang itu salah satunya bersumber dari Arif Gunadi.

 

Sidang lanjutan akan kembali berlangsung Minggu depan, kuasa hukum dari terdakwa Yanuar meminta agar semua pihak yang terlibat dalam perkara ini dihadirkan ke persidangan guna mengungkap fakta yang sesungguhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: