Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dibongkar KPK

Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dibongkar KPK

Wamen Imipas Silmy Karim saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), melibatkan Wakil Menteri Imipas (Wamen Imipas) Silmy Karim. Silmy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya.

Seperti dikutip dari laman disway.id, perihal modus tersebut ditelusuri penyidik KPK melalui 2 saksi yang diperiksa hari ini. Kedua saksi tersebut yakni Ni Komang Yustarin (NKY) selaku staf PT Bali Soft dan wiraswasta bernama I Gusti Ngurah Putu Atmadja (GPA).

BACA JUGA:Kalahkan Uruguay, Spanyol Juara Grup H Piala Dunia 2026


Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pemeriksaan para saksi dicecar terkait permintaan uang di luar tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang diminta oleh oknum petugas imigrasi di Bali.

"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," kata Budi, Jumat 26 Juni 2026.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, uang selain tarif resmi PNBP itu diminta kepada para biro jasa yang mengurus sejumlah dokumen WNA, di antaranya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Izin Tinggal Keimigrasian (ITK), maupun Visa on Arrival (VOA). Permintaan duit di luar tarif resmi ini merupakan salah satu bukti adanya pemerasan. Sebab, jika uang tersebut tidak diberikan, akan ada konsekuensi yang didapat para biro jasa.

"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA," terang Budi.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran uang mencurigakan Rp 145,5 miliar kurun waktu 2022-2026 di rekening sejumlah pejabat imigrasi. Uang tersebutlah yang diduga sebagai hasil pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal WNA, seperti dijelaskan Budi. Dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA itu terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026.

Dari OTT tersebut KPK kemudian menetapkan 8 pejabat imigrasi sebagai tersangka, salah satunya Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas). Khusus Silmy, yang bersangkutan diduga menerima jatah hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA sejak menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada 2023 hingga Wamen Imipas. Dia disebut menerima Rp100 juta setiap pekan. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: